Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Dorong Perbaikan Data Pemilih dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025

Bawaslu

Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025

Majalengka – Rabu, 2 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Majalengka.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Fauzi Akbar Rudiansyah, beserta staf Sekretariat Bawaslu Majalengka.

Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa jumlah pemilih dalam rekapitulasi PDPB Triwulan II tercatat sebanyak 1.008.452 pemilih, terdiri dari 502.789 laki-laki dan 505.660 perempuan. Selain itu, terdapat 9.806 elemen data pemilih baru, serta 1.732 elemen data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Majalengka menyampaikan sejumlah masukan dan tanggapan dalam forum pleno tersebut, antara lain:

  1. Mendorong KPU Kabupaten Majalengka untuk memfasilitasi pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB);
  2. Mengimbau KPU untuk memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses pemutakhiran PDPB guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi tambahan pada rapat pleno PDPB triwulan pertama diketahui bahwa data pemuktahiran daftar pemilih yaitu sebanyak 1.000.836 yang terdiri dari  498.896 laki-laki dan 501.940 perempuan yang mana dari total terdapat penambahan sebanyak 458 dari DPT pada saat pemilu tahun 2024.

Dengan demikian Bawaslu Kabupaten Majalengka berkomitmen akan terus mengawal dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis & Foto : Pepel

Editor : Kang Ery