Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Hadiri Rapat Pansus DPRD

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Majalengka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menghadiri Rapat Kerja Pansus DPRD Kabupaten Majalengka, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024. Bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (11/05/2021).

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana. Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumudin, Dede Sukmayadi, Idah Wahidah, dan Abdul Rosyid. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Nana Rukmana. Pansus DPRD Majalengka, Drs. H. Rasum (Fraksi PDI-P), Edi Karsidi (Fraksi Gerindra), Deni Koharudin (Fraksi PKS), dan Fajar Shidiq CH (Fraksi PPP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana menyampaikan usulan proposal anggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2024.

"Penyusunan proposal ini dilakukan pada tahun 2020 dengan asumsi pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tahun 2023. Namun seiring diberhentikannya revisi RUU Pemilu, maka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga waktu pelaksanaanya saja yang berubah." Ujarnya.

H. Agus juga menambahkan, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 di Kabupaten Majalengka dapat berjalan karena mendapatkan support dari APBN dan APBD Provinsi. Sedangkan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak sepenuhnya terpenuhi dari estimasi kebutuhan anggaran. "Sehingga usulan estimasi anggaran untuk pemilihan yang akan datang diharapkan dapat lebih dimaksimalkan, berdasarkan asumsi kebutuhan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018. Mengingat juga kondisi saat ini sedang dalam keadaan pandemik Covid-19." Tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumudin. Ia menuturkan bahwa anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka sangat realistis.

"Anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka sangat realistis, karena hal ini akan berbanding lurus dengan kualitas penyelenggaraan pemilihan. Baik dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa pemilihan dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu anggaran yang diajukan ini, saya usulkan untuk dibandingkan dengan Kabupaten atau Kota lainnya." Tuturnya.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Majalengka, Nana Rukmana menanggapi bahwa penyusunan proposal ini mengacu pada 3 peraturan.

"Dalam penyusunan proposal ini kami mengacu pada 3 peraturan yaitu, Permendagri 24/2018, Keputusan Bawaslu RI dan surat Menteri Keuangan RI. Sedangkan untuk kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka masih diatur oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat." Terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah. Ia menyampaikan pelaksanaan bimtek yang masih minim. "Hal ini karena kita masih menginduk kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun peningkatan SDM yang dimaksud tentu harus didukung oleh anggaran." Ungkapnya.

Beda hal dengan pandangan Pansus DPRD Majalengka yang menyatakan bahwa anggaran yang diusulkan terlalu besar.

"Estimasi ini menurut hemat kami jumlahnya sangat besar, yang ingin disikapi adalah perbandingan yang sudah lalu dengan sekarang." Ungkap Edi Karsidi dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan Fajar Shidiq dari Fraksi PPP menyampaikan Bawaslu Kabupaten Majalengka harus menyiapkan rencana anggaran A, B, dan C untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

"Sebaiknya, Bawaslu Kabupaten Majalengka menyiapkan tiga rencana anggaran yaitu, plan A, plan B dan Plan C. Lalu yakinkan kami, karena saat ini kita masih belum bisa finalisasi." Ujarnya.

Bebeda dengan yang disampaikan H. Rasum dari Fraksi PDI-P. Ia menyoroti, Pengawas TPS harus memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsinya.

"Pengawas TPS harus memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsinya. Hal ini dapat diberikan oleh Bawaslu dengan memperbanyak Bimtek bagi PTPS." Tandasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2325,2333,2331,2334,2329,2335,2332,2328,2326,2327,2330" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi