Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Kawal Ketat Pemutakhiran Data Pemilih: “Demokrasi Dimulai dari Data yang Akurat”

Bawaslu

Rapat Pleno Pemuktahiran Daftar Pemilih di KPU Majalengka 

Majalengka, 23 April 2025 – Dalam upaya menjaga kualitas demokrasi dari hulu, Bawaslu Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen nyata melalui pengawasan aktif terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan lewat kehadiran Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, didampingi Koordinator Divisi P2HM Fauzi Akbar Rudiansyah, Kasubag, dan staf dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Majalengka, Rabu (23/4).

Rapat pleno ini merupakan langkah strategis dalam implementasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembaruan data pemilih secara rutin, bahkan jauh sebelum pelaksanaan pemilu mendatang pada 2029.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan data sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga hak pilih setiap warga negara.

“Rapat ini bertujuan untuk memastikan data pemilih selalu diperbarui dan akurat. Kami ingin setiap masyarakat yang memenuhi syarat dapat terfasilitasi hak pilihnya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Datin KPU, Hj. Elih Solehah Fatimah, mengungkap bahwa saat ini jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka tercatat 1.000.836 orang, terdiri dari 498.896 laki-laki dan 501.940 perempuan. Jumlah ini naik 458 pemilih dari DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 1.000.378 pemilih.

Penambahan ini berasal dari pemilih tambahan yang kini telah memenuhi seluruh elemen dan dikukuhkan menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tetap.

Ketua Bawaslu, Dede Rosada, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya pendataan yang menyeluruh dan terbarukan. Ia meminta perhatian lebih pada pemilih potensial yang belum tercatat dalam DPT dan menyoroti risiko data ganda serta ketidaksesuaian informasi.

“Pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, atau masuk kategori TNI/Polri aktif harus segera ditindak. Di sisi lain, pemilih pemula seperti remaja yang baru menginjak usia 17 tahun dan warga yang menikah di bawah usia tersebut juga wajib didaftarkan,” tegas Dede.

Menurutnya, pemutakhiran data bukan semata tugas administratif, tetapi merupakan bagian dari membangun integritas demokrasi. “Bagi Bawaslu, ini bukan rutinitas tahunan. Ini kerja ideologis untuk memastikan keadilan elektoral sejak awal,” tambahnya.

Rapat juga melibatkan sejumlah stakeholder penting: Disdukcapil, Polres Majalengka, Kodim, Kesbangpol, Kemenag, Dinas Pendidikan, Lapas, hingga Pengadilan Negeri Majalengka. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat dari daftar pemilih, dan data yang digunakan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan.

Penulis dan Foto: Pepel

Editor : Kang Erry