Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Wujudkan Majalengka Anteng (Aman, Netral dan Tenang)

Bawaslu Majalengka

Majalengka, (01/11). Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bawaslu Awasi Majalengka Anteng (Aman, Netral dan Tenang). Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 01 November 2024 yang bertempat di Garden Hotel Majalengka. 

Selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Majalengka, Organisasi Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Camat Se-Kabupaten Majalengka serta Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-kabupaten Majalengka. 

Dede Rosada, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam sambutannya menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. 
“Aparatur Sipil Negara ini dilarang memberikan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Meskipun ketika dalam pelaksanaan kampanye salah satu pasangan Calon dilapangan Aparatur Sipil Negara tersebut tidak menunjukkan identitas atau atributnya sebagai Aparatur Sipil Negara namun hal ini sudah menunjukkan keberpihakkannya.”


Dede juga menjelaskan mengenai sanksi atas keberpihakkan Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini. 

“Bahwa apabila terdapat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara bawaslu akan meneruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti, selain sanksi administrasi yang akan ditindaklanjuti oleh BKN, terdapat juga sanksi Pidana terhadap Aparatur Sipil Negara yang mengeluarkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, namun untuk dugaan pelanggatan tindak pidana ini perlu dilakukan kajian terlebih dahulu agar bisa menentukan unsur-unsur pidananya terpenuhi atau tidak.” Jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan sosialisasi ini secara resmi. 

Dalam sambutannya, Dedi memaparkan bahwa Awasi itu merupakan kegiatan bagaimana kita melakukan tindakan dan memperhatikan sesuatu dengan cermat. 
“Pada saat kita mengawasi, dengan cara memperhatikan segala sesuatu harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, selain itu kita juga harus mmeriksa secara cermat tanggal peristiwa, konteks peristiwa, sumber informasi serta bagaimana fakta yang terjadi dilapangan serta sumber-sumber lain yang dapat dipercaya.” Paparnya. 

Dedi juga berpesan untuk berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, agar berhati-hati dengan judul berita yang sensasional, jangan menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya serta gunakan teknologi pendamping untuk memastikan kebenaran berita yang tersebar. 

Diakhir sambutannya, Dedi berharap agar semua Aparatur Sipil Negara ini dapat memahami mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara. 

“Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, saya berharap hal ini bisa di pahami dan dimengerti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.” Tuturnnya.

Penulis : Erry Sukmana

Poto : Pepel