Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Tegaskan Bahaya Money Politik dalam Pilkada: Pidana Berat Menanti Pelanggar

Bawaslu Anti Politik Uang

Gambar : Ilustrasi Anti Politik Uang

Majalengka, 3 Oktober 2024.  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menyampaikan peringatan keras mengenai praktik money politik yang sering terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam salah satu sesi wawancara dengan media. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada, Ketua Bawaslu menekankan bahwa tindakan politik uang, baik oleh calon, tim kampanye, partai politik, maupun oleh pemilih sendiri, dapat berakibat pada ancaman pidana yang berat.

Money Politik di Bawah Ancaman Hukuman Berat :

Dalam penjelasannya, Ketua Bawaslu Majalengka merujuk pada Pasal 73 Ayat 4 dari UU Pilkada, yang menyatakan bahwa calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain dilarang keras menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainnya kepada warga negara Indonesia sebagai imbalan untuk mempengaruhi suara. Baik secara langsung maupun tidak langsung, perbuatan ini digolongkan sebagai tindakan melawan hukum yang akan mendapatkan hukuman pidana berat.

Rincian Pidana Money Politik :

Dalam UU tersebut, pidana untuk pelanggaran money politik bukan main-main. Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa hukuman bagi pelanggar Pasal 73 Ayat 4 mencakup pidana penjara dengan masa tahanan minimal 36 bulan (3 tahun) hingga maksimal 72 bulan (6 tahun). Tak hanya itu, pelanggar juga dihadapkan pada denda yang tidak kecil. Denda minimal mencapai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal bisa mencapai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, sanksi ini diatur secara lebih terperinci dalam Pasal 187A UU Pilkada. Pasal tersebut menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi hak pilih mereka, akan dijerat dengan pidana yang berat. Sanksi ini tidak hanya ditujukan pada pihak yang menawarkan uang, namun juga pada penerima uang atau janji tersebut.

Sanksi untuk Pemberi dan Penerima Sama Beratnya:

Sanksi yang tercantum dalam Pasal 187A Ayat 1 dan Ayat 2 UU Pilkada tidak hanya berlaku pada pihak yang memberikan imbalan, melainkan juga pada pemilih yang menerima tawaran uang atau materi lainnya. Ketua Bawaslu Majalengka menjelaskan, hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang hanya menjerat pihak pemberi. Kini, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan pidana dengan ancaman yang sama.

Dalam Pasal 187A Ayat 2 disebutkan bahwa pemilih yang menerima pemberian atau janji untuk mengarahkan suara mereka, baik untuk memilih calon tertentu, tidak memilih calon tertentu, atau membuat suara menjadi tidak sah, juga terancam pidana yang sama, yaitu penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan :

Dalam rangka menjaga integritas Pilkada, Bawaslu Majalengka terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik politik uang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang mereka temui di lapangan. Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas, dengan tidak tergoda pada politik uang yang justru dapat merusak proses demokrasi.

Ketua Bawaslu menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan politik uang, baik pemberi maupun penerima. Langkah ini diambil demi memastikan Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi politik uang.

"Setiap orang yang terlibat dalam politik uang akan terkena sanksi yang sama. Ini adalah langkah nyata yang kami ambil untuk memutus mata rantai politik uang dalam pemilu dan Pilkada. Masyarakat juga harus turut membantu mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan," ungkapnya.

Dengan peringatan ini, Bawaslu Majalengka berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik politik uang, serta mendorong Pilkada yang lebih bersih dan jujur demi masa depan demokrasi yang lebih baik.

Penulis: Erry Sukmana

Gambar: Bawaslu RI