Bawaslu Majalengka tetap kawal pemutakhiran data pemilih jelang Pleno PDPB Triwulan IV 2025
|
Majalengka, 05/12/25 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai langkah awal menuju pelaksanaan rapat pleno pada 8 Desember 2025 mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dinas dan instansi terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai lembaga pengawas.
Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan. Ia mengapresiasi tingginya tingkat partisipasi lintas instansi di Majalengka, yang menjadikan kabupaten ini satu-satunya daerah di Jawa Barat yang mampu menghadirkan seluruh instansi dalam setiap pleno PDPB.
“Dengan keterlibatan semua pihak, data yang disajikan bukan hanya lengkap, tetapi juga dapat diverifikasi kebenarannya. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang selalu hadir dan mengawasi proses PDPB,” ujarnya.
Teguh menambahkan bahwa dinamika data pemilih terus berubah dari waktu ke waktu. Dalam kegiatan coklit terbatas (coktas), ditemukan data masyarakat yang berusia lebih dari 100 tahun sehingga perlu divalidasi bersama Bawaslu. Ia juga menyebut adanya beberapa kecamatan yang mengalami peningkatan jumlah penduduk, sehingga proses persiapan ini penting untuk memastikan akurasi data dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Tanggapan Bawaslu Majalengka: Soroti Pembaruan DPT Online dan Temuan Data TMS Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas (P2HM) Bawaslu Majalengka, Fauzi Akbar, menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait penyempurnaan data pemilih. Menanggapi pertanyaan peserta mengenai keterhubungan DPT Online dengan Sidalih Majalengka, Fauzi menjelaskan bahwa saat ini masyarakat belum dapat melakukan pengecekan secara real time karena data pada DPT Online masih mengacu pada pemilu terakhir.
Dalam hasil pengawasan, Bawaslu melakukan pengambilan sampel dan crosscheck terhadap 150 data pemilih dari SIDALIH, dan menemukan 8 data tidak sesuai karena pemilih telah pindah domisili. Bawaslu juga meneliti 199 data pemilih terkait status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang terdiri dari: 162 pemilih meninggal dunia 33 pemilih pindah domisili 4 pemilih beralih status menjadi TNI Dari jumlah tersebut, 145 data masih tercatat dalam DPT Online, padahal seharusnya sudah masuk kategori TMS. Selain itu, Bawaslu memeriksa 156 data pemilih yang terdiri atas pemilih baru dan pemilih pindah datang. Hasilnya, 128 data dinyatakan tidak sesuai, meskipun seharusnya masuk kategori MS (Memenuhi Syarat).
Kendala utama adalah tidak adanya NIK dalam data SIDALIH, sehingga verifikasi tidak dapat dilakukan. Situasi serupa juga terjadi pada DPT Online. Bawaslu berharap sistem dapat diperbarui agar pengecekan berjalan optimal.
Respons KPU Majalengka: Siap Tindaklanjuti Saran Perbaikan Menanggapi temuan Bawaslu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Majalengka, Hj. Elih Solehah Fatimah, menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti. Namun, ia menjelaskan bahwa SIDALIH saat ini telah dikunci, sehingga pembaruan baru dapat dilakukan pada tahun depan.
“Kami memastikan seluruh perbaikan yang disampaikan Bawaslu akan diakomodasi. Proses pembaruan data akan kami lakukan segera setelah sistem kembali terbuka,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memastikan akurasi pemutakhiran data pemilih, sehingga penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Majalengka semakin berkualitas, akuntabel, dan terpercaya.
Penulis: Taufik Hidayat
Foto: Riska Kurnia N
Editor: Kang Erry