Bawaslu : Prinsip putusan adalah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan
|
Sebagai langkah persiapan menghadapi penyelesaian sengketa Proses Pemilu 2024, Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Majalengka melakukan “Supervisi Simulasi Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” di Kantor Bawaslu Majalengka, Senin (11/07/2022).
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat memimpin kegiatan ini di bantu oleh staf Bawaslu Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Majalengka menjadi peserta dalam simulasi tersebut.
Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, dalam sambutannya menyampaikan agenda kali ini sudah terjadwalkan cukup lama, yang mana Bawaslu Jawa Barat akan melakukan supervisi dan penilaian kelayakan dengan program penyelesaian sengketa.
“Kehadiran supervisor untuk mensupervisi, memonitoring sekaligus memberikan catatan atas proses rancangan penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada tim penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, semoga ikhtiar kita dalam dalam kegiatan ini dapat memberikan ilmu dan pengetahuan sebagai bahan persiapan menghadapi sengketa yang bisa saja terjadi dari semua tahapan yang dilalui untuk pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yulianto, Membuka kegiatan tersebut dengan memaparkan apa yang akan dipelajari bersifat pengetahuan dan pemahaman, kita akan mensimulasikan untuk mencoba aturan yang sudah kita sama-sama ketahui.
“Pelatihan ini akan di proyeksikan kepada seluruh staf di Bawaslu Kabupaten Majalengka, karena meskipun yang punya kewenangan untuk membuat kebijakan (Putusan) adalah pimpinan namun tetap saja staf yang akan mengerjakan teknisnya, perlu diketahui bahwa putusan di Bawaslu sudah ada aturan terkait administrasi, sistematika dan formatnya” Tegasnya.
Yulianto juga menyebutkan bahwa Bawaslu adalah Lembaga yang luar biasa, dimana semua cabang kekuasaan negara ada di Bawaslu, menjadi satu-satunya Lembaga yang bisa menemukan, melakukan proses penyelidikan, penyidikan, melakukan proses persidangan sampai mengeluarkan putusan.
Di akhir, ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius agar benar-benar memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelesaian sengketa karena Prinsip putusan adalah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tutupnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3608,3607,3612,3614,3613,3611,3609" posts_number="8" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]