Bawaslu Provinsi Jawa Barat Siapkan Penyelesaian Sengketa Berbasis Teknologi Informasi
|
Majalengka- Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan rapat lanjutan penyusunan petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Rabu (28/04/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto. Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Loly Suhenti, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumudin.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana menyampaikan selamat datang dan apresiasi kepada Bawaslu provinsi Jawa Barat atas ditunjuknya Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai tuan rumah rapat lanjutan penyusunan petunjuk teknis penyeleseian sengketa.
"Kami ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan saya ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas ditunjuknya Bawaslu Kabupaten Majalengka Menjadi tuan rumah rapat penyelesaian sengketa kali ini". Ungkapnya.
H. agus juga menuturkan, besar harapan rapat lanjutan ini menghasilkan produk juknis yang ideal dan permanen.
"kita semua berharap, rapat lanjutan kali ini menghasilkan produk juknis yang ideal serta permanen untuk dapat digunakan kedepannya". Tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Loly Suhenti menyampaikan apresiasi kepada Divisi Penyelesaian sengketa.
" Saya sampaikan apresiasi kepada Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang sudah memulai menyelenggarakan kegiatan per-Zona dan bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten / Kota. Hal ini dilakukan karena anggaran yang minim. Namun, minum anggaran bukan berarti minim kreatifitas". Ungkapnya
Perempuan yang akrab disapa teteh ini juga menambahkan "teknologi informasi menjadi sarana yang efektif dalam menunjang tugas-tugas pengawasan, yang dalam hal ini adalah penyelesaian sengketa. Sedangkan tantangannya yaitu perkembangan teknologi yang sedemikian cepat, maka dari itu dibutuhkan user yang terbiasa dalam penggunaan teknologi karena teknologi itu sederhana bagi yang biasa menggunakannya". Tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto. Ia menyampaikan perkembangan teknologi yang kian cepat merambah pada seluruh aspek kehidupan tak terkecuali pada kita, Bawaslu.
" Perubahan teknologi informasi kian cepat, dari yang awalnya hanya dapat mengirimkan text hingga sekarang yang sudah dapat mengirimkan informasi dalam bentuk utuh yaitu gabungan dari teks, audio dan gambar". Ujarnya.
Ia juga menambahkan. "penerapan teknologi informasi pada penyelesaian sengketa pemilihan diantaranya adalah permohonan, proses mediasi atau adjudikasi sengketa pemilihan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau audio-visual (video-conference), namun penerapan teknologi informasi menyisakan beberapa kelemahan, seperti beberapa putusan dapat dipertanyakan lagi karena bukti yang disodorkan berbeda dan harus adanya pengaturan durasi bicara setiap pihak pada saat persidangan daring". Pungkasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2265,2268,2272,2273,2274,2267,2266" posts_number="8" show_title_and_caption="off" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" caption_font="||||||||"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]