Bawaslu RI Apresiasi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
|
Majalengka-Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan pemisahan antara penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029.
Dalam keputusan tersebut, MK mengatur bahwa Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden harus dilaksanakan terpisah dari Pemilu lokal seperti DPRD serta Pilkada. Kedua pemilu ini harus memiliki jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional.
“Putusan ini sejalan dengan masukan Bawaslu saat dimintai pendapat terkait evaluasi hasil pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024,” ungkap Lolly Suhenty dalam unggahan monolog di akun Instagram resmi Bawaslu, Jumat (27/6/2025).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI tersebut menyebut keputusan ini sebagai momen penting dalam proses demokratisasi di Indonesia. Ia juga berharap langkah tersebut mampu membawa peningkatan dalam kualitas demokrasi ke depannya.
“Semoga keputusan ini benar-benar berdampak pada perbaikan kualitas demokrasi bangsa kita,” ujar Lolly.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keputusan ini akan berimplikasi pada revisi regulasi, khususnya terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang berlaku saat ini.
Putusan MK ini bertujuan menyederhanakan proses pemilu bagi pemilih, meningkatkan kualitas demokrasi, serta mengurangi beban kerja yang selama ini dirasakan oleh penyelenggara pemilu dan partai politik akibat padatnya jadwal pemilu serentak.
Perkara ini bermula dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015. Perludem mempertanyakan efektivitas serta konstitusionalitas dari sistem pemilu serentak yang selama ini dijalankan.
Secara garis besar, MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya.
Melalui pengujian pasal-pasal terkait, MK menegaskan bahwa pemungutan suara nasional dan daerah akan dilakukan dalam dua tahap, dengan selisih waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
Penulis : Pepel
Foto : Dokumentasi
Sumber: IG Lolly Suhenty