Beban Moral Bawaslu di Pemilihan Kepala Desa
|
Majalengka – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi hadiri undangan Pelatihan Lembaga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Balai Desa Liangjulang, Majalengka, Rabu (07/04/2021).
Hadir pula undangan lain yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dan Inspektorat Kabupaten Majalengka. Peserta terdiri dari seluruh jajaran anggota BPD dan Aparat Desa Liangjulang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi pembekalan kepada seluruh anggota BPD dan Aparat Desa, meski bukan termasuk sebagai salah satu desa yang mengadakan pilkades pada tahun ini. Namun, pembekalan ilmu tetap dipandang perlu.
Dalam kesempatan ini, Dede menyinggung soal bahaya politik uang. Menurutnya, Bawaslu mempunyai peran untuk menyampaikan "Tolak Politik Uang". Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pilkada, yang memberi maupun menerima tetap dilarang dan ada konsekuensinya.
“Politik uang bukan hanya uang, tetapi pemberian sembako juga termasuk didalamnya. Bila menemukan kejadian tersebut jangan takut untuk melaporkan.” Tegas pria yang kerap disapa Desuk.
Diujung penyampaian, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Majalengka ini juga mengatakan Pilkada, Pemilu, dan Pilkades itu berbeda. Tapi, merupakan beban moral ketika Bawaslu membiarkan masyarakat terlibat politik uang di Pilkades.
"Bawaslu mempunyai kepentingan untuk melakukan pencegahan. Melalui Pilkades kita berharap agar masyarakat lepas dan tak pernah terlibat dalam lingkaran politik uang." Tandasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery fullwidth="on" _builder_version="3.22.1" gallery_ids="2183,2184"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]