Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Rakor dengan seluruh ASN di Majalengka

[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22.1"][et_pb_row _builder_version="3.22.1"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.22.1"][et_pb_text _builder_version="3.22.1"]

Bawaslu Majalengka melakukan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu dengan mengangkat tema “Netralitas ASN pada Tahapan Pemilu Tahun 2024” di Hotel Horison Ultima Kertajati. Selasa (25/10/2022).

Hadir sebagai peserta yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKPSDM, Camat se-Kabapaten Majalengka dan Lurah se-Kabupaten Majalengka.

Dede Sukmayadi, Anggota Bawaslu Majalengka membuka acara dengan menyampaikan catatan Bawaslu Majalengka terhadap pelanggaran ASN.

“Dari 32 pelanggaran yang teregister di Pemilihan tahun 2018, 15 diantaranya adalah pelanggaran ASN. Artinya sebanyak 47% pelanggaran adalah tentang ketidaknetralan ASN dalam proses Pemilihan” Tegasnya.

Dede juga menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran ASN di Kabupaten Majalengka yaitu 70% terpaksa, 20% niat pribadi dan 10% adalah peruntungan.

“Besar harapan kami dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024, pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Majalengka dapat diturunkan” Ucapnya.

Hadir sebagai Narasumber Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Majalengka, Muhammad Umar Ma’ruf menjelaskan tentang Netralitas ASN dalam Pemilu.

“ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik” Jelasnya.

Umar juga mengingatkan akan sanksi berat bagi ASN yang melanggar aturan netralitas yaitu dengan pemberhentian dengan tidak hormat.

Rektor Universitas YPIB majalengka, Wawan Kurniawan juga menjadi narasumber, dalam materinya ia menjelaskan tentang cara mengatasi dan meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.

“berbagai cara dan upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN adalah dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat sampai tingkat perguruan tinggi dan pencegahan berorientasi pada hasil dan penindakan berorientasi pada proses” Ujarnya.

wawan juga menyampaikan perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis bagi sebuah bangsa, namun khusus dalam konteks pemilu seringkali perguruan tinggi gamang untuk melakukan berbagai kegiatan yang bersentuhan dengan pemilu padahal kampus adalah tempat bagi calon pemimpin bangsa yang akan terjun pada dunia politik dan kemasyarakatan.

Idah Wahidah sebagai Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka memberikan materi terkait Permasalahan pemilu.

“ada 3 problem pemilu yang harus diatasi, yang pertama terkait Akurasi Daftar Pemlih Tetap (DPT), yang Kedua terkait Politik Uang dan yang terakhir adalah Netralitas ASN” Pungkasnya.

Idah berpesan agar kita harus membangun sinergitas dan koneksifitas pengawasan antara Bawaslu, KASN dan Ombudsman dalam bentuk pelayanan publik berupa komunikasi dan keterbukaan akses informasi dengan masyarakat. (AF) 

[/et_pb_text][et_pb_gallery fullwidth="on" _builder_version="3.22.1" gallery_ids="3959,3960,3961,3962,3963,3964"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Uncategorized