Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Harus Akurat! Bawaslu Majalengka Dorong KPU Lakukan Perbaikan PDPB Triwulan III Tahun 2025

Bawaslu

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Stakeholder di KPU Majalengka, 10/10 2025.

Majalengka, 10 Oktober 2025– Dalam rangka memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Majalengka terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi tindak lanjut dari hasil pemutakhiran data, dengan tujuan utama agar daftar pemilih senantiasa mutakhir, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian data pemilih, seperti adanya nama-nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebaliknya, ada juga warga yang masih hidup namun justru tercatat sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau bahkan dinyatakan meninggal.

“Kami melaksanakan pengawasan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena kesalahan data. Dari hasil coklit terbatas, sebagian kecil data memang dinyatakan valid, namun masih ada yang perlu disesuaikan,” ungkap Dede Rosada.

Ia menambahkan, langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukan bertujuan mencari kesalahan pihak KPU, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pengawas Pemilu dalam memastikan kualitas data pemilih yang lebih baik.
“Syukurlah temuan ini muncul di masa non-tahapan Pemilu. Artinya, masih ada waktu untuk memperbaiki tanpa menimbulkan persepsi negatif yang bisa memengaruhi kepercayaan publik,” jelasnya.

Bawaslu juga mendorong agar data bermasalah segera dikonfirmasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya bagi warga yang tercatat meninggal dunia namun secara faktual masih hidup. Dengan begitu, data pemilih dapat segera dipulihkan dan diperbarui dengan benar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Dardiri Edi Sabara memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan coklit terbatas (coktas). Dari total 89 data pemilih yang diperiksa, terdapat 8 data dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 81 data Memenuhi Syarat (MS).
Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap beberapa kategori data, di antaranya:

  • Pemilih meninggal dunia: dari 50 sampel, 38 data MS dan 12 data TMS.
  • Pemilih pindah domisili: dari 14 data, 11 sesuai dan 3 tidak sesuai.
  • Pemilih yang baru berusia 17 tahun: dari 13 data, 6 MS dan 7 TMS.

Dari hasil tersebut, Dardiri menilai bahwa data pemilih bersifat sangat dinamis dan terus berubah. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar data yang disampaikan ke KPU benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh hasil pengawasan dan saran perbaikan sudah kami sampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Majalengka. Kami berharap, masukan ini dapat menjadi dasar untuk penyempurnaan data pemilih berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan langkah pengawasan dan kolaborasi yang berkesinambungan antara Bawaslu, KPU, dan Dukcapil, diharapkan ke depan data pemilih di Kabupaten Majalengka semakin valid dan menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis : Pepel

Foto: Qira

Editor: Kang Erry