Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi dan Tantangan Bawaslu Kabupaten/Kota : Belajar dari PSU Tasikmalaya

Bawaslu

Kasubag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kab. Majalengka (Erry Sukmana, S.T)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya menyita perhatian publik, tidak hanya karena hasilnya yang berbeda drastis dari Pilkada sebelumnya, tetapi juga karena kompleksitas isu yang mengiringinya—dari pencalonan petahana dua periode, politik uang, hingga sentimen keagamaan. Dalam dinamika ini, banyak mata tertuju pada lembaga pengawas pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tidak sedikit yang melontarkan kritik tajam: di mana Bawaslu saat potensi pelanggaran mulai tercium? Mengapa tidak ada langkah pencegahan yang tegas ketika pasangan petahana tetap diloloskan oleh KPUD meski jelas melanggar prinsip dasar masa jabatan? Pertanyaan-pertanyaan ini mengemuka dan wajar, mengingat Bawaslu adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pengaman demokrasi.

Namun di tengah kritik tersebut, penting juga untuk melihat kerja pengawasan pemilu dalam kerangka realitas kewenangan dan hambatan struktural yang dihadapi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu tidak memiliki kuasa untuk membatalkan pencalonan, melainkan hanya bisa memberikan catatan dan rekomendasi hukum kepada KPUD atau instansi terkait. Ketika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu menghadapi keterbatasan dalam memaksa perubahan keputusan.

Demikian pula dalam isu politik uang, tekanan, dan ketidaknetralan aparat birokrasi. Semua itu adalah pelanggaran yang memerlukan bukti, saksi, dan prosedur hukum yang ketat. Banyak dugaan tidak berkembang menjadi kasus karena minimnya alat bukti atau keraguan saksi untuk melapor, terutama dalam budaya politik lokal yang masih feodal dan personalistik. Dalam kondisi seperti ini, kerja Bawaslu menjadi tantangan yang tidak kecil.

Namun demikian, kritik tetap diperlukan. Bukan untuk menyudutkan, melainkan sebagai cermin untuk refleksi. Bahwa Bawaslu, di manapun berada, perlu menguatkan peran edukatif dan preventif, tidak hanya reaktif. Mengedukasi masyarakat tentang makna demokrasi yang substansial, melawan praktik transaksional, dan membangun budaya politik hukum—adalah bagian dari mandat moral yang tak kalah penting dibanding sekadar mengawasi TPS.

Kasus Tasikmalaya dan banyak daerah lain seharusnya menjadi bahan evaluasi nasional, bukan sekadar lokal. Evaluasi untuk menguatkan kelembagaan Bawaslu secara struktural: dari sisi anggaran, pelatihan SDM, perlindungan saksi, hingga perluasan kewenangan yang lebih progresif. Demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam ruang abu-abu pengawasan.

Sebaliknya, masyarakat pun perlu memahami bahwa menjaga demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Kritik yang tajam harus dibarengi dukungan yang konstruktif. Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan, keberanian saksi, serta budaya politik yang sehat adalah fondasi bagi keberhasilan pengawasan pemilu.

Pada akhirnya, Bawaslu adalah garda penjaga demokrasi yang harus kita jaga bersama. Ia bukan lembaga sempurna, tapi ia bisa diperkuat. Demokrasi yang sehat bukan hanya diukur dari jumlah TPS yang diawasi, tetapi dari keberanian semua elemen pengawas, pemilih, dan peserta untuk berdiri bersama melawan kecurangan.

Demokrasi tidak gagal karena satu pelanggaran, tetapi karena terlalu banyak pembiaran.

Penulis dan Foto : Kang Erry