Di Hadapan Partai Politik, Bawaslu Majalengka Desak Disdukcapil dan KPU untuk lebih Serius soal Data Pemilih
|
Menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Majalengka melakukan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan mengundang Dinas Kependudukan Dan Pencataan Sipil Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten Majalengka di ruang rapat Bawaslu Majalengka, Jumat (10/06/2022).
Selain itu, Bawaslu Majalengka juga mengundang seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Majalengka untuk menjadi peserta dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Majalengka H. Agus Asri Sabana mengatakan Pertemuan ini sangatlah penting karena akan bicara mengenai Daftar Pemilih yang notabene ketika kita berbicara daftar pemilih, ada empat lembaga yang akan menyikapi.
“Pertama, Disdukcapil yang mengurusi data kependudukan baik itu pemilih baru, data meninggal, pindah dating dan sebagainya. Kedua, ada KPU yang secara tataran teknis melakukan verivikasi dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Ketiga, ada Bawaslu yang berkewajiban untuk mengawasi proses pemilu, sehingga tidak heran kalau Bawaslu mengawasi KPU relatif kritis karena memang itu adalah tugas, kewajiban dan kewenangannya untuk memastikan Daftar Pemilih itu bukan hanya proses pembelajaran tapi juga output atau hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Dan terakhir, ada partai politik yang berkepentingan terhadap Data Pemilih pada saat kontestasi pemilu maupun pemilihan” Tegasnya.
Melanjutkan hal itu, Dede Sukmayadi Anggota Bawaslu Majalengka, menyampaikan maksud dan tujuan mengundang Disdukcapil dan KPU adalah upaya untuk memaksimalkan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan sehingga nanti Daftar Pemilih Berkelanjutan menjadi data yang berkualitas dan dapat dipergunakan sebagai rujukan di pemilu 2024.
Hadir sebagai narasumber pertama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Majalengka, H. Ade Saepudin menjelaskan bahwa benar kalua disdukcapil adalah yang bertanggungjawab soal data penduduk, namun data penduduk ini sangatlah dinamis, selalu bergerak setiap saat baik itu yang lahir, meninggal ataupun pindah datang.
“Data yang ada di kami bersifat data layanan, atau dalam arti lain data yang bersumber dari laporan masyarakat atau kami yang datang kepada masyarakat. Sebagai contoh jika si A meninggal dunia namun tidak melapor ke kami, maka data tersebut tidak ada dalam catatan kami. Jadi bias di katakana bahwa data yang kami punya tidak 100% sama dengan data yang ada di masyarakat” Ucapnya.
Anggota KPU Majalengka, Elih Solehah yang menjadi narasumber kedua menegaskan bahwa data pemilih berkelanjutan ini adalah tanggungjawab kita bersama, mari kita wujudkan data yang akan digunakan dalam pemilu dan pemilihan 2024 adalah data yang benar benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran ini dilakukan setiap bulan secara internal, dan tiga bulan sekali secara internal. Dengan harapan bisa mendapatkan masukan terkait data yang belum masuk ke daftar pemilih. ketika melakukan pengolahan data ini, kami mengucapkan terimakasih kepada disdukcapil Majalengka yang sudah berkoordinasi dan bersinergi dengan mengirimkan data penduduk ke KPU untuk dilakukan pembaharuan dan verifikasi ke dalam data pemilih berkelanjutan” Ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU selalu terbuka akan masukan dari masyarakat terutama kepada partai politik bilamana ada konstituen yang belum masuk ke dalam daftar pemilih agar segera melaporkan. Kami akan selalu melayani karena sesuai jargon kami yakni “KPU Melayani”.
Dalam kesempatan yang sama, Alan Barok Ulumudin, Anggota Bawaslu Majalengka, menyampaikan alasan Bawaslu Majalengka mengundang Disdukcapil, KPU bersama partai politik yang dijadikan peserta rapat adalah untuk mengkonfirmasi dan juga memverifikasi terkait pemutakhitran Daftar Pemilih berkelanjutan pada bulan april 2022, dimana telah ditemukan adanya data pindah keluar sebanyak 16.016 orang dan data meninggal dunia sebanyak 21.164 orang.
“Kami perlu mengkonfirmasi terkait kebenaran data tersebut, mengingat angka yang telah saya sebutkan bukanlah angka yang sedikit dan tentunya akan berpengaruh terhadap suara partai politik” pungkasnya
di akhir, alan mempertontonkan video hasil uji petik Bawaslu Majalengka yang menunjukan masih ada data yang di nyatakan sudah meninggal namun masih hidup dan data yang sudah dinyatakan pindah ternyata masih menetap.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3560,3563,3566,3562,3558,3568,3570,3557,3559,3561,3565,3567" posts_number="12" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]