Lompat ke isi utama

Berita

Era Baru Keterbukaan Informasi: Bawaslu Majalengka Siap Hadirkan Aplikasi Post Data Bawaslu Majalengka Untuk Akses Informasi Publik

Bawaslu majalengka

Arahan Pimpinan dalam rapat pengelolaan data dan informasi publik (24/10/2025)

Majalengka, 24 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat transparansi dan tata kelola informasi publik, Bawaslu Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik.”
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Majalengka yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDatin) Dardiri Edi Sabara dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ayub Fahmi, para Kasubag, jajaran staf sekretariat, serta perwakilan dari Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Majalengka yang turut hadir sebagai mitra strategis dalam penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat masyarakat.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi PPDatin, Dardiri, menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi publik harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Ia menekankan pentingnya pengumpulan data yang akurat dan terkini, serta penyimpanan data yang aman, steril, dan terjaga dari potensi kebocoran informasi.
“Dalam memberikan pelayanan informasi publik, Bawaslu Majalengka selalu terbuka. Masyarakat dapat mengajukan permintaan data, menyampaikan saran, maupun pengaduan secara langsung maupun melalui kanal daring yang telah kami siapkan,” ujar Dardiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelayanan informasi publik di Bawaslu mencakup tiga aspek utama:

  1. Permintaan informasi, sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat yang membutuhkan data.
  2. Pengumuman informasi, melalui berbagai saluran resmi seperti situs web dan media sosial.
  3. Pengaduan dan saran, yang menjadi ruang partisipatif bagi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan lembaga.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Ayub Fahmi, menyoroti pentingnya pengarsipan data di masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, setiap divisi harus memiliki sistem penyimpanan data yang baik dan terklasifikasi.


“Data adalah bukti kerja kita. Tanpa data, Bawaslu ibarat tubuh tanpa darah. Setiap dokumen, laporan, dan arsip menjadi bukti bahwa kita telah menjalankan tugas sesuai aturan,” ungkap Ayub.


Ia juga mengingatkan agar jajaran Bawaslu berhati-hati dalam mengelola data yang dikecualikan, seperti Laporan Hasil Pengawasan (LHP), karena penyebarannya diatur ketat dan memiliki sanksi hukum jika disalahgunakan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Hukum, Humas, dan Datin, Erry Sukmana, memaparkan inovasi digital yang tengah dikembangkan Bawaslu Majalengka, yakni aplikasi “Post Data Bawaslu Majalengka” — sistem informasi berbasis digital yang memudahkan pengelolaan dan akses data, baik untuk kebutuhan internal maupun publik.


“Aplikasi Post Data Bawaslu Majalengka ini dirancang dengan lima lapisan akses, yakni data publik, data internal, data divisi, data khusus, dan data pribadi. Setiap lapisan memiliki hak akses berbeda untuk menjaga keamanan data, selain itu keamanan data terjamin karena pusat penyimpanan data berada di Kantor Bawaslu Majalenngka bukan hosting di Cloud pihak ketiga ” jelas Erry.


Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur modern. Selain dapat diakses melalui aplikasi yang terinstal di smartphone, juga bisa diakses melalui WhatsApp. Dengan fitur ini, data bisa dikirim dan diakses kapan pun dan di mana pun melalui dua platform tersebut. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur yang terintegrasi dengan Artificial Intelligence (AI) yang mampu meringkas atau membuat resume dari dokumen yang diunggah serta menjawab pertanyaan sesuai konteks.
Layanan Bot-WhatsApp ini juga terhubung dengan database publik milik Bawaslu Majalengka dan bisa diakses oleh masyarakat umum melalui nomor 0831-3827-8188. Nomor ini merupakan pusat layanan WhatsApp Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Majalengka, sehingga masyarakat bisa meminta dan mencari data melalui layanan ini.


“Melalui layanan ini, masyarakat atau entitas seperti Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dapat dengan mudah memperoleh berbagai data tentang Bawaslu Majalengka tanpa perlu datang ke kantor, selama data tersebut merupakan data publik yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Cukup menghubungi Bot-WhatsApp Bawaslu Majalengka di nomor 0831-3827-8188, masyarakat bisa mencari dan meminta sesuai kebutuhan. Jika data belum tersedia, masyarakat akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan informasi publik yang dapat diakses melalui laman https://ppidapp.bawaslu.go.id,” terangnya.
Inovasi ini menjadi langkah nyata Bawaslu Majalengka dalam menghadirkan sistem pelayanan informasi publik yang transparan, efisien, dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Dengan pengembangan aplikasi Post Data dan layanan Bot-WhatsApp berbasis AI, Bawaslu Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari pengawasan demokrasi.

Penulis: Pepel

Foto: M. Reza Gumilar

Editor: Kang Erry