Era Disrupsi, Bawaslu Majalengka Kembangkan Website PPID Ramah Difabel
|
Bawaslu Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi dengan tema “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik” secara luring dan daring di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Majalengka. Rabu, (01/12/2021)
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan kali ini Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Nana Rukmana dan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Irfan Paturohman. Selain itu turut menghadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka beserta seluruh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Idah Wahidah saat memberikan pengantar rapat menyampaikan kerja-kerja pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu harus melibatkan masyarakat.
"Kerja-kerja pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu harus melibatkan masyarakat supaya hasilnya jauh lebih baik, oleh karenanya publik harus dicerdaskan". Ujarnya.
"Setidaknya ada 2 hal yang bisa dilakukan dalam memberikan pendidikan terhadap masyarakat, yaitu dengan cara langsung atau dapat dengan memberikan informasi". Lanjut Idah.
Masih menurut Idah pelayanan publik itu harus menyatu antara penyuluhan dan konsultasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya ia juga mengingatkan kepada pelaksana tugas PPID tentang pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP).
"Salah satu upaya memenuhi kewajiban sebagai badan publik adalah menyediakan informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP), hal ini penting karena kaitannya dengan pelayanan informasi". Ungkap Srikandi Bawaslu itu.
Selanjutnya, saat memaparkan materi, Nana Rukmana menyampaikan informasi publik adalah hak setiap orang.
"Informasi publik itu adalah hak setiap orang, oleh karenanya Bawaslu sebagai badan publik harus melayani setiap orang yang membutuhkan informasi dari Bawaslu". Imbuhnya.
Nana menambahkan, di era disrupsi ini semu hal berkaitan dengan digitalisasi.
"Di era disrupsi ini semual hal serba digital. Salah satu inovasi dalam beradaptasi di era ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengembangkan website PPID yang telah mendukung pelayanan bagi pengunjung difabel dengan fasilitas text to audio. Hal ini juga menjadi jawaban dalam pelayanan terhadap publik". Jelas Nana.
Dalam kesempatan yang sama, Irfan menjelaskan kewajiban Bawaslu dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
"Setidaknya ada 6 hal yang menjadi kewajiban Bawaslu dalam implementasi keterbukaan informasi publik, yaitu membentuk PPID, melaksanakan pelayanan informasi, membuat daftar informasi publik, mengelola informasi yang dikecualikan, mengumumkan informasi tertentu dan membuat laporan layanan informasi". Pungkasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3268,3264,3265,3266,3267,3269" posts_number="8" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" title_text_color="#ffffff"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]