Lompat ke isi utama

Berita

Hari kedua Pendaftaran, Bawaslu Majalengka telah menerima 51 orang pendaftar Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024

aaa

Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan sedang melakukan pemeriksaan berkas

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka pada hari kedua pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, ramai didatangi puluhan pendaftar yang akan menyerahkan berkas pendaftaran.

Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka pendaftran untuk Panwaslu Kecamatan yang baru pada 19 Kecamatan diantaranya Kecamatan  Argapura, Cigasong, Cingambul, Cikijing, Jatitujuh, Jatiwangi, Kasokandel, Kertajati, Lemahsugih, Ligung, Maja, Majalengka, Malausma, Palasah, Panyingkiran, Rajagaluh, Sindang, Sindangwangi dan Talaga. 
Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan yang melakukan pemeriksaan berkas masih menemukan sejumlah pendaftar yang berkasnya masih belum lengkap. Sehingga, petugas pun meminta agar pendaftar melengkapi berkas terlebih dahulu.

Hingga waktu pendaftaran hari kedua ( Senin, 6 Mei 2024 ) ditutup pukul 17.00 WIB, Jumlah pendaftar yang berkasnya dinyatakan telah lengkap sebanyak 51 Orang. 42 Orang pendaftar laki laki dan 9 orang pendaftar perempuan. 
Sampai dengan Senin 6 Mei 2024 ada 3 kecamatan yang belum ada pendaftar yaitu : Kecamatan Cingambul, Kecamatan Malausma dan Kecamatan Sindang. 
Sesuai dengan tahapan dan jadwal rekrutmen, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 bagi pendaftar baru atau umum ini akan ditutup Selasa, 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun jika pendaftar masih belum memenuhi kuota, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Majalengka akan memperpanjang waktu pendaftaran.
"Jika kuotanya masih belum terpenuhi, Pokja akan memperpanjang waktu pendaftaran. Perpanjangan dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024," Papar Ketua Pokja Nunu Nugraha S.Pd di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, Senin (6/5/2024).
Jumlah Formasi yang Dibutuhkan 25 orang
Jumlah anggota Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 sebanyak 78 orang untuk 26 kecamatan. Artinya masing-masing kecamatan terdapat tiga orang anggota Panwaslu Kecamatan.
Dari kebutuhan 78 orang anggota Panwaslu Kecamatan telah terisi 53 orang anggota Panwaslu Kecamatan dari hasil seleksi atau penilaian evaluasi kinerja anggota Panwaslu Existing.
Dengan demikian, jumlah formasi yang dibutuhkan pada 19 Kecamatan berjumlah 25 Orang. Berikut rincian formasi kebutuhan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024. Kecamatan Argapura 1 orang , Kecamatan Cigasong 1 orang, Kecamatan Cingambul 1 orang,  Kecamatan Cikijing 3 orang, Kecamatan  Jatitujuh 2 orang, Kecamatan Jatiwangi 1 orang, Kecamatan Kasokandel 1 orang, Kecamatan Kertajati 2 orang, Kecamatan Lemahsugih 1 orang, Kecamatan Ligung 1 orang, Kecamatan  Maja 2 orang , Kecamatan Majalengka 1 orang, Kecamatan Malausma 1 orang, Kecamatan Palasah 1 orang, Kecamatan Panyingkiran 2 Orang, Kecamatan Rajagaluh 1 orang, Kecamatan Sindang 1 orang, Kecamatan Sindangwangi 1 orang dan Kecamatan Talaga 1 orang. 
Ketua Pokja yang sekaligus Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Majalengka optimistis kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan akan terpenuhi hingga masa pendaftaran berakhir pada selasa, 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. 
"Kami selaku pokja optimis kebutuhan untuk Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Majalengka  akan terpenuhi dan terisi sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan," pungkasnya.*

PEPEL