Hasil Pengawasan Coktas, Bawaslu Majalengka Temukan 8 Pemilih TMS di Lima Kecamatan
|
Majalengka- Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Kegiatan coktas ini dilaksanakan pada tanggal 29 September 2025 di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Sukahaji, Cingambul, Panyingkiran, dan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan data sampling yang bersumber dari sensus BPJS. Dalam hasil keterangan data sampling tersebut, ditemukan beberapa data pemilih yang telah meninggal dunia. Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, menyampaikan bahwa:
“Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan coktas DPB yang dilakukan KPU Kabupaten Majalengka. Tujuannya untuk memastikan kerja-kerja pemutakhiran DPB dilakukan dengan baik, sesuai ketentuan, serta menghasilkan data yang valid dan akurat.”
Hasil pengawasan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi Bawaslu Kabupaten Majalengka. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka. Hal ini menjadi penting mengingat KPU akan segera melaksanakan Rapat Pleno Triwulan III Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selain melakukan pengawasan langsung terhadap coktas DPB, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga melaksanakan uji petik terhadap sejumlah data yang dinilai perlu diverifikasi ulang. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tidak hanya sebatas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengedepankan upaya pencegahan melalui berbagai langkah, antara lain:
1. Membuka Posko Pengaduan PDPB secara offline maupun online.
2. Memperkuat koordinasi dengan para mitra kerja.
3. Melakukan uji petik dengan metode verifikasi faktual.
Adapun hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih di lima kecamatan dengan uji petik terhadap 89 warga, diperoleh temuan sebagai berikut:
1. 8 (delapan) warga dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
2. 81 (delapan puluh satu) warga dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).
Temuan ini akan kami sampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan akurat,” ujar Anggota Bawaslu Majalengka, Dardiri Edi Sabara.
Selain perbaikan data TMS, Bawaslu juga mendorong KPU memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil dan BPJS, meningkatkan ketelitian dalam pencocokan terbatas (coktas), serta membuka ruang transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.
Masukan ini diharapkan bisa menjadi perhatian dalam rapat pleno PDPB Triwulan III yang akan segera digelar KPU Kabupaten Majalengka.
Penulis dan Poto : Muhamad Samsudin
Editor: Dardiri Edi Sabara