Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada : Bawaslu Harus Memiliki Skema Penanganan Pelanggaran

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Bandung 24/11/2020 Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka Abdul Rosyid, beserta staf Penindakan Pelanggaran menghadiri undangan diskusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan tema “Strategi dan Efektifitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemlihan”. Kegiatan ini dilakasanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam sesi pembukaan diskusi, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat  menyampaikan Bawaslu harus memiliki skema penanganan pelanggaran jangan sampai kita kewalahan ditengah tahapan hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan strategi prilaku calon. selain itu dari sisi internal kita juga harus meningkatkan profesionalitas  terhadap proses penaganan pelanggaran, salah satunya dengan cara peningkatan SDM melalui pelatihan-pelatihan seperti pelatihan investigasi dan interogasi, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa barat, Sutarno menyampaikan penegakan hukum merupakan tugas collective collegial atara Kordiv Penindakan Pelanggaran dan staff Penindakan Pelanggaran, oleh karena itu dalam peningkatan kompetensi penanganan pelanggaran kita harus senantiasa membaca, memahami, dan mendiskusikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran seperti di Bawaslu Kabupaten Majalengka yang senantiasa intens melakukan diskusi berbagai Divisi, ujarnya.

Kegiatan diskusi ini diisi  oleh 3 narasumber yang dibagi dalam tiga termin yaitu, Dr. Mahi M Hikmat yang memberikan materi “Strategi Komunikasi Efektif oleh Pengawas Pemilu dalam Masa Pandemi”, dalam pemaparanya beliau menjelaskan model komunikasi menurut Dwight Lasswell dimana dalam komunikasi diantaranya kita harus memperhatikan, siapa yang diajak bicara, apa yang akan dibicarakan, media apa yang digunakan dan efek apa yang diharapkan dalam komunikasi, ungkapnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Reskrimum Polda Jabar AKBP Hendral Veno, S.H, M.H yang memaparkan materi mengenai “Mekanisme Penyidikan dan Penyelidikan”, beliau memaparkan setidaknya ada 7 metode penyelidikan, diantaranya adalah olah TKP, observasi, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pelacakan, penelitian dan analisis dokumen. Kesemua metode itu dapat digunakan dalam penanganan tindak pidana pemilu oleh tim Sentra Gakkumdu, jelasnya.

Di sesi terakhir, materi disampaikan oleh Dr. Suharso, S.H, M.H sebagai Aspidum Kejati Jabar memberikan arahan untuk senantiasa berinovasi dalam penegakan hukum. “Madzhab-madzhab hukum itu banyak, tentu ada hukum progresif, bahkan restoratif justice, oleh karenanya kita dituntut untuk teliti dan berinovasi dalam proses penegakan hukum pada Pemilu dan Pemilihan”, pungkasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1771,1770,1764" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi