Konsolidasi Demokrasi Bersama Gerindra, Bawaslu Majalengka Dorong Akurasi Data Parpol dan Kesiapan Pemilu 2029
|
Majalengka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester II Tahun 2026 dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Majalengka.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Ayub Fahmi, Nunu Nugraha, dan Dardiri Edi Sabara, beserta para kepala subbagian dan jajaran staf. Kehadiran Bawaslu diterima dengan baik oleh Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka, Nurul Hidayah Safitri, bersama jajaran pengurus dan staf sekretariat partai.
Dalam sambutannya, Nurul Hidayah Safitri menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu sekaligus menyampaikan permohonan maaf karena Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka tidak dapat hadir akibat agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Terima kasih atas kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka. Kami mohon maaf karena Ketua dan Sekretaris DPC berhalangan hadir, sehingga pertemuan ini dihadiri oleh Bendahara dan staf sekretariat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
“Kami harus memastikan KPU melakukan verifikasi dengan baik dan partai politik melakukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan, baik pada kepengurusan maupun dokumen lainnya. Data tersebut nantinya menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran partai politik,” kata Dede.
Menurutnya, pemutakhiran data perlu dilakukan sejak dini agar setiap perubahan dapat terdokumentasikan dengan baik. Hal ini penting karena pada saat pendaftaran partai politik kerap muncul persoalan administrasi yang berpotensi menyebabkan partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
“Jika perjalanan pemutakhiran data tidak terpotret dengan baik, maka akan menyulitkan ketika Bawaslu harus mengambil keputusan dalam proses penyelesaian sengketa,” tambahnya.
Dede juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu diproyeksikan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027. Oleh karena itu, partai politik diharapkan mulai menyiapkan seluruh persyaratan dari sekarang, termasuk memastikan keanggotaan yang tercatat benar-benar merupakan anggota partai dan tidak terjadi keanggotaan ganda yang dapat menimbulkan persoalan pada saat verifikasi faktual.
Selain membahas PDPPB, Bawaslu juga melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dede menilai partai politik memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas data pemilih karena data tersebut menjadi dasar dalam pemetaan basis dukungan politik.
“Data pemilih merupakan hal yang sangat penting bagi peserta pemilu. Karena itu kami berharap partai politik ikut mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar kualitas daftar pemilih semakin baik,” ujarnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah penataan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Majalengka. Menurut Dede, penataan dapil menjadi perhatian bersama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik sehingga perlu dikaji secara mendalam berdasarkan prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.
“Apakah dapil yang ada perlu diperbarui atau dipertahankan, semuanya harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. KPU nantinya akan menetapkan dapil dengan mempertimbangkan pandangan dan kajian dari partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ayub Fahmi, menegaskan bahwa kegiatan koordinasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban partai politik, melainkan untuk memastikan kesiapan partai menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
“Kami ditugaskan untuk memastikan sekaligus menghangatkan mesin partai agar pada tahun 2027 nanti seluruh persiapan sudah berjalan dengan baik. Untuk mempermudah koordinasi ke depan, kami juga berharap partai dapat menunjuk liaison officer (LO) yang dapat dihubungi secara langsung,” ujar Ayub.
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data partai politik bersifat berkelanjutan dan dilaksanakan dua semester dalam satu tahun, sehingga Bawaslu akan terus melakukan koordinasi secara periodik dengan seluruh partai politik di Kabupaten Majalengka.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi PDPPB Semester II Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan partai politik dalam mewujudkan data kepemiluan yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
Penulis : Taufik Hidayat
Foto : Sri Amaliah P
Editor : Kang Eryy