Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu Majalengka dengan KPU Majalengka terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Hasil Pemilu 2024

Bawaslu Majalengka

Koordinasi Pimpinan Bawaslu Majalengka Ke KPU Majalengka Rabu, 19/06/2024.

Bawaslu Majalengka melakukan koordinasi dengan KPU Majalengka terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU hasil pemilu 2024, (19/06/2024).

Kunjungan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua KPU Teguh Fajar Utama beserta ajaran pimpinan dan kesekretariatan. "Terkait tindak lanjut Putusan MK dipersilahkan kepada Bawaslu untuk menyampaikan kejelasan agenda koordinasi ini" ujar Teguh dalam menyambut kunjungan ini.

Anggota Bawaslu Majalengka Ayub Fahmi dalam koordinasi ini menngingatkan KPU untuk memitigasi potensi-potensi residu pasca putusan MK dalam pemilu 2024. "Walaupun permohonan sengketa hasil di kab. Majalengka ditolak MK yang artinya tidak dilanjutkan. Namun kita tetap perlu mengantisipasi segala kemungkinan, karena peristiwa apapun itu tidak hanya datang ke Bawaslu bisa jadi ke KPU. Putusan MK ini final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum yg bisa dilakukan, tapi tetap kita harus melakukan upaya pencegahan" Ujar Ayub.

Selain itu Bawaslu juga mengingatkan KPU terkait Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk penyelenggaran Pilkada nanti. Anggota KPU Elih menjelaskan bahwa "Terkait dengan akses sidalih secara berjenjang, mudah-mudahan semua bisa ada akses karena berdasarkan bimtek di KPU RI belum ada instruksi untuk memberikan akses ke Bawaslu. Sidalih sudah bisa akses namun untuk E_Coklit masih belum bisa, masih proses penyempurnaan."

Dengan demikian Bawaslu Majalengka berharap dapat terus bekerjasama sesama penyelenggara pemilu dan adanya keterbukaan informasi untuk Pilkada 2024 nanti.

Penulis dan Foto: Pepel