Lompat ke isi utama

Berita

MK Tegaskan: Bawaslu Kini Berwenang Memutus, Bukan Sekadar Memberi Rekomendasi Pilkada

Bawaslu Majalengka

Suasana sidang pembacaan putusan sejumlah permohonan pengujian undang-undang di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelaraskan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada. Melalui Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah posisi Bawaslu dari sekadar memberi rekomendasi menjadi memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam Pilkada, yang sebelumnya hanya menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 UU 1/2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bila tidak dimaknai sebagai "putusan". Sementara frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juga perlu dipahami sebagai perintah untuk menindaklanjuti putusan, bukan lagi sekadar menerima masukan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa dalam UU Pemilu (UU 7/2017), Bawaslu sudah memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi. Namun, dalam UU Pilkada (UU 1/2015) selama ini Bawaslu hanya membuat rekomendasi, yang kemudian diperiksa ulang oleh KPU. Ketidaksinkronan ini menyebabkan lemahnya basis hukum Bawaslu dalam menjalankan fungsinya.

Dari keputusan mahkamah konstitusi tersebut mendapatkan berbagai tanggapan seperti yang disampaikan KPU yang menyatakan menyatakan menghormati putusan MK karena bersifat final (erga omnes), serta memastikan bahwa lembaga ini akan segera menyesuaikan aturan internal seperti PKPU dan peraturan terkait agar sesuai dengan putusan tersebut.

Selain itu Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendy, menyambut baik keputusan ini dan berharap Bawaslu dapat menjalankan kewenangannya secara tegas dan profesional. Ia juga menekankan perlunya pengaturan perundang-undangan yang lebih rinci untuk mendukung putusan MK.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kelembagaan penyelenggara pemilu, mewujudkan asas kepastian hukum, serta menegakkan integritas Pilkada secara lebih konsisten.

Penulis : Pepel

Sumber: Diambil dari Berbagai Sumber