Orasi Serial 14 : Sosialisasi Advokasi Pelanggaran dan Pidan Pemilu atau Pemilihan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka kembali menyelenggarakan Webkusi Orasi Serial 14 dengan mengangkat tema "sosialisasi advokasi pelanggaran dan pidana pemilu atau pemilihan”, Rabu (29/09/2021).
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya seperti Sutarno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hj. Dede Kania, akademisi dan pakar hukum. Firmawati, Divisi Hukum dan Advokasi DEEP Indonesia. turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Dede Sukmayadi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal memberikan sambutan dalam tajuk pengantar diskusi dengan mengatakan "orasi kali ini mengambil tema sosialisasi advokasi pelanggaran dan pidana pemilu atau pemilihan dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten dibidangnya dengan harapan akan membah pemahaman bagi kita semua". Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama sutarno, Anggota Bawaslu Provinsi mengatakan "dalam konteks penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan dimungkinkan dalam situasi dan dinamika tertentu akan berkaitan dengan pelanggaran hukum baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu". Ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pengawas pemilu yang tersandung hukum dalam menjalankan tugasnya akan diberikan pendampingan dan batuan hukum oleh Bawaslu "pengawas pemilu yang tersandung hukum dalam menjalankan tugasnya akan diberikan pendampingan dan batuan hukum oleh Bawaslu, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Bawaslu nomor 26 tahun 2018". Tambahnya.
Saat memaparkan materinya, Hj. Dede Kania menyampaikan "tindak pidana pemilu bersifat spesial dalam hukum pidana, sedangkan definisinya adalah suatu perbuatan atau delik pidana dalam undang-undang pemilu, sehingga perbuatan yang tidak diatur maka bukan pelanggaran pidana pemilu". Imbuhnya.
selain itu Hj. dede juga menjelaskan tentang efektifitas penegakan hukum pidana pemilu oleh gakkumdu dan problematikanya "untuk penyederhanaan dalam proses penanganan tindak pidana pemilu seharusnya produk dari gakkumdu adalah penuntutan sehingga tidak perlu ada penyidikan di Kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan mengingat sebenernya gakkumdu adalah triparti yang diisi oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. selain itu terdapat juga problema dalam penaganan tindak pidana pemilu diantaranya regulasi masih tumpang tindih, waktu penanganan terlalu singkat, penafsiran berbeda dan muatan politik". Terangnya.
Lain hal dengan yang disampaikan oleh Firmawati, ia menjelaskan bahwa demokrasi indonesia memiliki dua wajah "demokrasi kita memeiliki 2 wajah, yang pertama demokrasi kita dalam keadaan baik hal ini diukur secara kuantitas dalam partisipasi masyarakat sebagai pemlih dan peserta pemilu karena trendnya terus meningkat sedangkan secara kelembagaan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu telah dipermanenkan hingga tingkat kabupaten. sedangkan disisi wajah yang lain demokrasi kita mengalami kemunduran karena ruang publik kita dibatasi atau dikekang. Pungkasnya.
selai itu, Ia menambahkan "mengutip dua diantaranya yang terkait dengan kerangka hukum dari 15 standar pemilu demokratis International IDEA yaitu, yang pertama kerangka hukum harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dijamin dapat memberikan suaranya secara universal dan adil serta dapat ikut dalam pemilihan tanpa diskriminasi. sedangkan yang kedua kerangka hukum harus mengatur mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif". Tandasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2841,2843,2844,2849,2838,2842,2839,2840,2846,2847,2848" posts_number="12" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]