Lompat ke isi utama

Berita

Pembangunan Kompetensi Dasar Advokasi Kasus Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

BANDUNG (16/11/2020) - Koordinator Divisi Hukum,  Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Idah Wahidah beserta Staf Hukum Bawaslu Majalengka mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat : Pembangunan kompetensi Dasar Advokasi Kasus Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara ini hadir Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Yusup Kurnia. Beliau menyampaikan bahwa pelatihan ini berguna dalam hal bantuan hukum kepada sesama penyelenggara pemilu ketika ada gugatan kode etik. Beliau juga berharap kedepannya akan ada pelatihan yang memberikan sertifikasi menyangkut legal opinion yang diadakan oleh lembaga yang membidanginya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Angga Nugraha mengatakan bahwa dalam pelatihan kali ini akan ada 3 fase. Fase awal adalah mengerjakan penugasan, fase kedua adalah review, dan fase ketiga adalah arahan dari narasumber.

Disaat yang sama, semua peserta mengerjakan penugasan Legal Opinion yang dibagi menjadi 3 tema, yaitu Pidana, Kode Etik dan Tata Usaha Negara. Setelah semua Kabupaten/Kota menyelesaikan legal opinion, selanjutnya dilakukan review dengan metode perwakilan dari setiap tema.

Bawaslu Kabupaten Majalengka yang diwakili oleh Idah Wahidah, mempresentasikan hasil penyusunan Legal Opinion sebagai perwakilan dari team kasus pidana. Membahas kasus politik uang dan pencemaran nama baik.

Kesimpulannya, disampaikan Idah, terkait posisi Bawaslu atas laporan pihak B terhadap pihak A atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam hal ini, selama Bawaslu mejaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak B maka Bawaslu tidak bertentangan dengan hukum.

Sedangkan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dituduhkan pihak B terhadap pihak A berdasarkan UU KUHP pasal 310, 311, 315, dan 317, tidak dapat dihukum karena Bawaslu sedang dalam upaya mengungkapkan kebenaran.

Setelah itu, terdapat arahan-arahan dari 3 narasumber yang hadir dalam kesempatan ini. Pertama, Koordinator TPD DKPP Provinsi Jawa Barat, H. Affan Sulaeman. Beliau menyatakan bahwa Bawaslu harus mempunyai kemampuan untuk mendeteksi politik uang.

Kedua, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Berna Sudjana Ermaya menyampaikan, jika ingin mengajukan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maka yang dipermasalahkannya adalah produk hukum dari hasil musyawarah yang berupa keputusan.

Ketiga, mengenai Pidana Pemilu disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dede Kania. Beliau menyampaikan bahwa delik dalam pidana pemilu merupakan delik khusus, bukan hanya berkaitan dengan KUHP tetapi juga berkaitan dengan KUHAP.

Dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, lanjut Dede Kania, waktu untuk menanganinya terbilang relatif sangat cepat. Namun, hal ini dapat melindungi pihak-pihak yang bersangkutan.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1750,1751,1752" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi