Pembangunan Kompetensi Dasar Advokasi Kasus Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu Chapter 2
|
BANDUNG (18/11/2020) - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Idah Wahidah, beserta Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Majalengka mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat : Pembangunan Kompetensi Dasar Advokasi Kasus Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu chapter 2. Kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Dalam chapter 2 ini, terdapat dua bahasan hukum dalam pembuatan legal opinion, yaitu Hukum Perdata dan Sengketa Informasi Publik.
Dalam kesempatan ini hadir Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Absar Kartabrata. Beliau menyampaikan bahwa gugatan perdata itu kalau tidak merupakan Wanprestasi berarti Perbuatan Melawan Hukum. "Tidak semua gugatan harus diajukan ke pengadilan. Pihak yang beritikad baik patut untuk mendapatkan perlindungan hukum." Ungkapnya.
Hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018, Herminus Koto. Menurutnya persoalan informasi publik merupakan persoalan yang sederhana. Dalam informasi publik, terdapat informasi yang dikecualikan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. "Kita sebagai badan Publik harus tahu mana yang menjadi ranah publik dan mana data yang dirahasiakan. Informasi yang dikecualikan juga harus ada uji konsekuensi terlebih dahulu." Tegasnya.
Pada sesi terakhir, hadir Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Yusup Kurnia. Diterangkannya bahwa sudah 5 tema yang diulas, yaitu Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik, Perdata dan Sengketa Informasi. "Agenda selanjutnya akan ada penutupan acara legal opinion oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Kedepannya, akan ada rakor khusus membahas tentang sejumlah informasi khusus terkait perancangan undang-undang." Tandasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1760,1759,1761" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]