Pengawas Pemilu Adhoc harus Berintegritas dan Kompeten
|
Majalengka-Bawaslu Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan rapat dalam kantor (RDK) Divisi SDM dan Organisasi dengan mengusung tema "identifikasi potensi permasalahan dalam proses pembentukan penyelenggara ad-hoc dalam pemilu serentak 2024". dilaksanakan secara daring, Jum'at (17/09/2021).
hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan. Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Alan Barok Ulumudin. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Dede Sukmayadi. Koordintor Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Idah Wahidah. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid. Anggota KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari, Koordinator Sekretariat dan seluruh jajaran sekretariatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus dalam sambutannya menyampaikan muara masalah yang akan dihadapi dalam proses rekrutmen penyelenggara adhoc "setidaknya ada tiga hal yang menjadi muara masalah dalam proses rekrutmen yaitu seputar kendali regulasi, proses recruitmen dan kompetensi calon". Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan menyampaikan agenda peningkatan SDM yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat "dalam agenda peningkatan kualitas SDM penjaringan pengawas adhoc, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan standarisasi calon pengawas adhoc seperti kompetensi dasar apa yang harus dimiliki dan sejauhmana integritas diri calon pengawas adhoc tersebut. sehingga proses rekrutmen ini bukan sekedar didasari oleh relasi personal dan ke-ormasan saja". Ungkapnya.
selain itu, abdullah juga berpesan "kita harus meriview atau mengevaluasi kembali data mantan pengawas adhoc sebelumnya barangkali ada mantan anggota panwaslu kecamatan, PKD dan PTPS yang mendaftar tetapi kadung cacat integritas dan tidak memiliki komitmen, supaya tidak diterima kembali sebagai jajaran pengawas". Imbuhnya.
Saat menyampaikan materinya, Cecep Jamaksari menjelaskan tentang mekanisme pembentukan panitia adhoc dijajaran KPU "pembentukan pantia adhoc didasarkan pada Undang-Undang 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 36 tahun 2018, sedangkan dalam prosesnya ada 5 tahapan yaitu, pengumuman, pelaksanaan tes, pengumuman hasil tes dan pengucapan sumpah janji panitia adhoc". Tuturnya.
lain hal dengan yang disampaikan Alan, Ia mewanti-wanti jangan sampai yang terpilih menjadi penyelenggara adhoc adalah orang yang terafiliasi dengan peserta pemilu "jangan sampai nanti yang menjadi penyelenggara pemilu adhoc adalah orang-orang yang menjadi partisan atau terafiliasi dengan peserta pemilu inilah pentingnya untuk kita saling berkoordinasi antar lembaga serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan". Pungkasnya.
selain itu, Alan juga menjelaskan permasalahan dalam proses rekrutmen " setidaknya ada 4 permasalahan dalam proses rekrutmen yaitu, integritas, usia, minat dan pendidikan. hal ini berdasarkan pengalaman kita pada pemilu sebelumnya". Tandasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery posts_number="8" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1" gallery_ids="2761,2759,2758,2764,2757,2762,2763,2760"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]