Pengawasan Partisipatif dan Sinergitas Penyelenggara Pemilu Dengan Stakeholder
|
MAJALENGKA, Jumat (06/11/2020) - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK), membahas tentang Pengawasan Partisipatif Bagi Masyarakat, Kerjasama Bawaslu dengan Universitas Majalengka, dan keikutsertaan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan pemilu ke arah yang lebih baik.
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan dan Koordinator Sekretariat, serta para staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka. Menghadirkan 2 narasumber, yaitu Wakil Rektor I Universitas Majalengka, H. Diding Bajuri, beserta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Majalengka, H. Iman Pramudya Subagja. Diundang pula perwakilan Alumni SKPP Daring 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana mengawali rapat, memberikan arahan kepada Alumni SKPP Daring yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Subang untuk mengikuti SKPP Luring, agar selalu menjaga kesehatan. Beliau menyampaikan pula, disamping kepentingan tentang kepemiluan, ada kepentingan taktis Bawaslu dengan Lembaga Pendidikan. "Maka dari itu adanya kerjasama Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan Universitas Majalengka yang nantinya akan ditandatangsni langsung oleh Rektor Universitas Majalengka. Hal tersebut sebagai bentuk edukasi kepemiluan dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi." Demikian H. Agus.
Dilanjutkan H. Diding Bajuri sebagai narasumber pertama, menjelaskan terkait pentingnya keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada. Dalam hal pengawasan partisipatif khususnya perlu adanya transformasi Bawaslu. Pengawasan partisipatif berarti bagaimana peran serta stakeholder dalam pengawasan pemilu. "Agar terselenggaranya pemilu yang baik, maka perlu untuk saling menjaga setiap prosesnya. Sehingga kemudian peran Bawaslu bergeser kepada penemuan pelanggaran, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran." Ungkapnya.
Sinergi antara pengawas pemilu dengan stakeholder, kata H. Diding, setidaknya dengan mendorong masyarakat agar menjadi informan awal bagi pengawas pemilu. Yakni untuk melakukan pengawasan mengawal pemilu ke arah yang lebih baik seperti melaporkan indikasi pelanggaran.
"Sebetulnya yang paling penting bagi Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu yakni profesionalitas menjalankan tugas. Kompetensi diri yaitu mengenali tugas sendiri dan orang lain. Punya integritas tinggi. Sinergitas terutama diantara sesama penyelenggara, apalagi dengan stakeholder yang lain." Imbuh H. Diding.
Pengawasan partisipatif pada dasarnya, kata H. Iman Pramudya Subagja sebagai narasumber kedua, secara praktis kegiatannya akan beririsan dengan program-program Bakesbangpol. Dikarenakan pilkada khususnya di Kabupaten Majalengaka menjadi ranah tugas Bakesbangpol.
"Dalam hal ini program Bakesbangpol yaitu melalui pendidikan politik, dengan sasaran para ibu PKK perwakilan tingkat kecamatan. Pembahasannya mengenai potensi kerawanan/konflik pemilu seperti money politic, black campaign, penafsiran regulasi, penggunaan hak pilih, penanganan pelanggaran, dan netralitas ASN." Ujarnya.
Diakhiri tanggapan dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid, terkait Desa Anti Politik Uang sebagai tanda berakhirnya rapat. Bahwasanya Bawaslu sudah melaksanakan seperti diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 yakni mencegah terjadinya politik uang.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1720,1717,1715,1713,1712,1719,1718,1716,1714" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" title_text_color="#ffffff"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]