Perkuat Sinergitas, Bawaslu Ajak Duduk Bersama Disdukcapil
|
Majalengka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melakukan koordinasi kelembagaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka bertempat di Kantor Disdukcapil Majalengka, Rabu (28/04/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Sukmayadi dan Idah Wahidah. Dari unsur Disdukcapil juga hadir Kepala Disdukcapil Ade Saepudin, Sekdis Pipih, Kabid Pengelolaan IAK Eka Triyani dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Elianti.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam proses DPB yang dimulai sejak tahun 2020 kemarin Disdukcapil kab Majalengka sangat membantu dalam proses penyajian data, sehingga dengan adanya data tersebut tentu dapat mempermudah proses pemutakhiran DPB dan pada akhirnya persoalan Daftar pemilih dikemudian hari dapat diminimalisir. “Harapan kami Sinergitas ini akan terus terjalin antara penyelenggara dan pemerintah” ungkapnya
Selain itu, Idah yang juga Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi menambahkan bahwa tugas Bawaslu berkaitan dengan data pemilih adalah untuk memastikan bahwa warga Majalengka yang sudah memiliki hak pilih tercatat semua, dan Bawaslu akan terus bersinergi dg Disdukcapil sehingga dapat melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan yang dimiliki Bawaslu” tegasnya
Kepala Disdukcapil Majalengka, Ade Saepudin menyampaikan terkait Disdukcapil tidak bisa memberikan data by name by adress (BNBA) “Disdukcapil tidak bisa memberikan data tersebut karena menurut Undang-Undang merupakan Data kerahasiaan negara, hanya bisa memberikan data agregat. Jadi apabila Bawaslu Kabupaten menginginkan hak akses pemanfaatan data bisa berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat, karena Bawaslu merupakan Lembaga vertikal” pungkasnya
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2252,2251" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]