Lompat ke isi utama

Berita

Perlunya Teknis dan Strategi Pengawasan DPB

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Dalam menyikapi pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagaimana  SE KPU No. 181, penting adanya Koordinasi dan Konsolidasi untuk teknis dan strategi pengawasan. Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar pun melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Daring, Senin (27/04/2020) pagi. Diperuntukkan Bawaslu kabupaten/kota khususnya Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, menyusul instruksi Bawaslu Jabar melalui pesan WhatsApp.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan bahwa update DPB merupakan tugas yang melekat juga bagian dari mandat dan perintah Undang-undang ke Bawaslu. Sebagai upaya pengawasan terhadap pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU.

"Karena bagaimana pun proses update data pemilih adalah suatu rangkaian tidak terpisahkan dari kerja berkala yang harus dilakukan. Dengan kaitan pengawasan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU." Ucapnya atas arahan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar.

Bang Dul, begitu kerap disapa, berharap agar Bawaslu dari 27 kabupaten/kota yang memiliki informasi dari hasil pengawasan segera menginformasikan situasi terkininya. Sebagai fungsi koordinasi dan pengawasan bukan hanya daerah yang Pilkada saja. Menjadi data penting untuk mulai menilai bagaimana soal potensi-potensi persoalan yang muncul. Agar bisa dilakukan usulan perbaikan dengan data pembanding yang dimiliki oleh Bawaslu.

"Agar kita juga mengetahui situasi atau peta soal update data pemilih di masing-masing kabupaten/kota. Jangan sampai nanti kita hanya pelengkap dalam proses penetapan DPB yang dilakukan oleh KPU. Khususnya yang akan pilkada, ini menjadi prioritas utama dalam kaitan fungsi pengawasan awal sebelum verifikasi coklid nantinya." Tandasnya.

Disaat yang sama Sutarno, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, menambahkan bahwa persoalan pemutakhiran data pemilih setiap event pemilu maupun pilkada adalah persoalan yang krusial. Tentu saja proses ini menjadi kesempatan atau ruang untuk terus memperbaiki persoalan-persoalan terkait data pemilih.

"Saya kira kita semua Bawaslu di seluruh tingkatan juga harus memastikan agar proses yang dilakukan oleh KPU bukan saja formalitas semata." Ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Yusuf Kurnia meninjau dari parameter demokrasi. Semakin terpastikan bahwa data pemilih yang akurat dan valid terakomodir, termasuk hasil-hasil dari produknya, maka sesungguhnya kualitas berdemokrasi semakin jauh berkualitas. Karena akan dicek DPT maupun DPK-nya.

"Artinya sesungguhnya positioning Bawaslu ketika dalam konteks itu adalah berkontribusi memastikan kualitas berdemokrasi. MK dari aspek hukum sudah memberikan jaminan hak konstitusional buat pemilih. Bahkan seringkali memudahkan aspek administrasi dan pelayanan. Dilihat dari SE DPB seperti orang meninggal, dengan disdukcapil perlu memastikan validitas." Imbuhnya.

Hal ini kemudian ditanggapi Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Lembaga, Lolly Suhenti, menjadi refleksi dalam dua hal merujuk perkataan Abah (sapaan Wasikin Marzuki, Koordinator Divisi sumber Daya Manusia). Pertama, ego sektoral antar penyelenggara pemilu.

"KPU merasa ini ranahnya. Bawaslu padahal punya kewenangan untuk mengawasi seluruh prosesnya. Nah, karena itu lalu saya sih berharap kedepan ego sektoral ini tidak perlu terjadi lagi. Karena yang kita tuju adalah sama. Soal hak pilih tidak boleh hilang. Hak pilih harus menjadi jaminan setiap orang memberikan suara dengan baik." Terangnya.

Kedua, tegas Srikandi Bawaslu Jabar ini, berkenaan dengan akurasi teknis menjadi hal yang juga penting dicermati. Untuk meminimalisir adanya kesenjangan pemahaman secara teknis.

"Karena mau tidak mau kita sepaham secara pengetahuan, tetapi teknis kita juga harus paham. Dua komponen ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri." Ucapnya.

Di lain tempat, Ziki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan, meluruskan bahwa DPB ini sebenarnya hanya untuk 19 kabupaten/kota yang tidak pilkada. Sedangkan 8 kabupaten/kota yang sedang pilkada masuk kedalam pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak 2020.

"Jadi sebenarnya instrumen sama, karena tujuan DPB itu kalau dilihat dari SE 181 KPU adalah memperbarui data pemilih. Momentum strategis memperbarui data pemilih." Ungkapnya.

Zaki menyoroti instrumen aktivitas dalam SE sudah sangat jelas. Pertama, sumber dalam penyusunan DPB itu adalah DPT Pemilih 2019 yang terakhir yakni DPTHP3 seluruh tingkatan. Kedua, adanya masukan atau tanggapan masyarakat. Ketiga yang tak kalah penting adalah data dari Disdukcapil, tentang Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Jadi kalau saya menambahkan satu instrumen yang mestinya masuk dalam analisis kita, untuk menakar validitas DPB. Ada satu lagi yang mestinya tidak boleh dilewatkan, ada instrumen data pemilih yang muncul pada hari pungutan suara yang kita sebut DPK. Itu valid. Orang yang berdasarkan putusan MK mempunyai hak pilih dengan menunjukan KTP-el di TPS di lingkungannya." Ungkapnya.

Menurutnya, hal penting dilakukan dalam proses pengawasan bagi yang sudah melaporkan bisa disempurnakan lagi. Apakah DPB ini mencerminkan pemutakhirannya. Pembaruannya apa saja? Yakni dalam form A/B di lampiran SE itu memuat instrumen dengan kategorisasi sudah melakukan perekaman KTP-el atau belum. Kategori pemilih potensial baru. Pemilih TMS. Maka tidak akan ada pemahaman bahwa DPB sama dengan DPTHP3. Belum lagi yang pindah status, TNI/Polri pensiun atau tiba-tiba jadi TNI/Polri.

"Paling tidak instrumen berupa berita acara itu, KPU harus dapat menjelaskan historinya. Muncul angka laki-laki atau perempuan. Kemudian muncul sebagai angka DPB itu historinya darimana. Berapa yang sudah dicoret karena TMS? Berapa potensi pemilih baru? Memuat by name by addres." Demikian Zaki.

Berkenaan pembahasan tersebut Bawaslu Majalengka mengikuti Rakor, khususnya diikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Sukmayadi. Dimana sebelumnya telah mengikuti rapat pleno bersama KPUD Majalengka pada hari Kamis (23/04/2020) lalu. Membahas persoalan yang sama dan telah memberikan beberapa rekomendasi terkait pemutakhiran DPB. (IS)

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Pengawasan
Publikasi