Pertama kali di Indonesia, Bawaslu Majalengka Gelar Edukasi Kepemiluan Kepada Warga Binaan
|
Majalengka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaksanakan Edukasi Kepemiluan bagi warga binaan Lemaga Pemasyarakatan kelas IIb Majalengka secara daring. Rabu (29-09-2021). Kegiatan edukasi ini sebagai tindak lanjut dari MoU/Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Majalengka dengan Lapas yang dilaksanakan pada bulan Mei lalu.
Dalam kegiatan ini hadir Ketua Bawaslu Majalengka H. Agus Asri Sabana, Anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi dan Abdul Rosyid yang juga menjadi Narasumber, Hadir Pula Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIb Majalengka Heryana Beserta Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb sebagai peserta kegiatan sosialisasi dan edukasi kepemiluan.
H. Agus Asri Sabana Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertamakalinya dilaksanakan oleh Bawaslu sebagai tindak lanjut dari MoU/Perjanjian Kerjasama, “meskipun di lakukan secara daring diharapkan menjadi Spirit dan komitmen kita dalam mensukseskan pemilu salah satunya dengan Pendidikan kepemiluan”. ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Heryana Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIb Majalengka menyampaikan bahwa sangat menyambut baik Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kepemiluan yang dilaksanakan Oleh Bawaslu terhadap Warga Binaan Lapas Kelas IIb Majalengka, “Semoga Sosialisasi dan Edukasi Kepemiluan yang dilaksanakan Oleh Bawaslu terhadap Warga Binaan membawa dampak Positif dan menambah pengetahuan tentang Pengawasan Pemilu dan Hak Politik bagi Warga binaan.” Tegasnya.
Dede Sukmayadi memaparkan materi mengenai pengawasan partisipatif, menurutnya, warga binaan lapas majalengka bisa melakukan pengawasaran partisipatif melalui Forum Warga. Dalam pemaparan terakhirnya, Dede Sukmayadi berharap Warga Binaan Lapas Majalengka dapat melakukan pengawaan sehingga akan meminimalisir setiap pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu maupuh pemilihan.
Dalam sesi pemaparan terakhir, Abdul Rosyid Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka yang juga sebagai Narasumber memaparkan perihal Penegakan Hukum Pemilu, bahwa dalam penegakkan hukum pemilu dapat dilakukan dengan Temuan, Laporan dan Informasi awal. Yang mana Temuan dilaporkan oleh Pengawas Pemilu. Dan sebagai warga Binaan juga bisa melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu ke bawaslu.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2820,2822,2821,2823,2819" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]