Pilkada 2024 di Bawah Pengawasan: Rakernis Bawaslu Majalengka Bahas Langkah Strategis
|
Majalengka, 8 Oktober 2024 — Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Garden Majalengka. Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai 7 hingga 8 Oktober 2024, dan dihadiri oleh 78 peserta, termasuk Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) serta staf PPPS dari berbagai kecamatan.
Untuk memperkuat pemahaman dan memberikan wawasan yang lebih mendalam, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 ini turut menghadirkan dua narasumber berpengalaman. Alan Barok Ulumuddin, M.Pd. dan Dede Sukmayadi, S.Pd.I., M.Pd., yang keduanya merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka periode 2018-2023.
Kehadiran kedua narasumber ini diharapkan dapat membantu para pengawas di tingkat kecamatan dalam memperdalam pemahaman tentang langkah-langkah pencegahan pelanggaran dan memberikan panduan praktis dalam menangani potensi sengketa yang dapat terjadi selama proses pemilihan berlangsung. Diskusi dan pemaparan dari narasumber menjadi momen penting dalam kegiatan Rakernis untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan pengawas di lapangan
Ketua Panitia Penyelenggara, Erry Sukmana, ST, dalam laporannya menegaskan pentingnya rakernis ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pengawasan kampanye berjalan sesuai aturan. Tahapan kampanye dinilai sebagai fase krusial dalam Pemilihan Serentak 2024, karena di sanalah potensi pelanggaran sering terjadi. Dalam rakernis, peserta diajak mendalami aspek hukum, regulasi, serta prosedur pengawasan yang tepat guna mencegah dan menindak pelanggaran. Selain itu, simulasi penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas para pengawas dalam menangani sengketa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam kampanye. "Keterlibatan ASN dan kepala desa dilarang keras. Jika mereka terlibat aktif mendukung pasangan calon, itu merupakan pelanggaran. Kami harus tegas dalam mengingatkan dan mencegah hal ini," tegas Dede.
Ia juga menyoroti urgensi dokumentasi pengawasan, terutama dalam kasus dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa. "Ini penting, terutama jika ada sengketa hasil Pemilihan. Dokumentasi pengawasan dapat menjadi bukti kuat di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Dede menjelaskan bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi, sementara keputusan akhir ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga menyinggung salah kaprah di lapangan, di mana tugas menurunkan alat peraga kampanye sering disalahpahami sebagai tugas Bawaslu, padahal ini merupakan kewenangan KPU.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai peraturan. Ia menyoroti potensi pelanggaran, terutama terkait netralitas ASN dan kepala desa, yang sering menjadi sorotan dalam setiap pemilihan sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada. Dardiri mengapresiasi beberapa kecamatan yang telah menjaga netralitas, namun mengingatkan bahwa pengawasan perlu diperketat di lapangan.
Selain itu, Dardiri menekankan pentingnya pencegahan dini agar potensi pelanggaran tidak berkembang menjadi kasus yang lebih serius. "Pencegahan harus dilakukan sejak awal, karena jika dibiarkan, penindakan pasti akan terjadi," ujarnya. Ia juga memperingatkan bahwa kampanye besar-besaran mendekati skala rapat umum, yang melibatkan hingga ribuan peserta, harus diawasi dengan ketat, mengingat aturan KPU membatasi rapat umum hanya satu kali untuk setiap pasangan calon.
Sementara itu Ayub Fahmi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi yang mendalam dalam penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. "Jangan coba-coba menyamakan aturan Pilkada dengan Pemilu sebelumnya, karena regulasinya berbeda," kata Ayub.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan terminologi dalam penyelesaian sengketa sering membingungkan pengawas di lapangan. "Dalam penyelesaian sengketa, kita menggunakan istilah pemohon dan termohon, bukan pelapor. Pemahaman ini harus benar agar pengawasan berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Ayub juga menyoroti pentingnya disiplin waktu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa. "Setiap laporan dan temuan harus ditangani tepat waktu. Kita harus solid dan disiplin agar semua tugas pengawasan dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Nunu Nugraha, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Majalengka, mengingatkan bahwa momen kampanye penuh dengan dinamika, terutama karena kedua pasangan calon akan berusaha memanfaatkan celah satu sama lain. "Kita harus siap menghadapi laporan-laporan pelanggaran yang mungkin masuk selama kampanye berlangsung," tegas Nunu.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap logistik pemilihan yang mulai tiba di Majalengka. “Pengawasan logistik adalah prioritas. Setiap proses harus diawasi dengan ketat agar tidak ada penyimpangan,” kata Nunu.
Melalui rakernis ini, Bawaslu berharap seluruh pengawas di Majalengka dapat memperkuat koordinasi, menjaga integritas, dan menjalankan tugas pengawasan secara profesional. "Rakernis ini adalah momentum untuk meningkatkan kemampuan teknis dan soliditas pengawas. Kita semua bertanggung jawab menjaga kualitas dan integritas Pemilihan Serentak Tahun 2024," pungkas Nunu.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi rakornis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada dan pemaparan materi oleh nara sumber.
Penulis : Erry Sukmana
Photo : Pepel & Riska