Sentra Gakkumdu Tidak Memiliki Kewenangan dan Bukan Lembaga Mandiri
|
Bawaslu Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor Divisi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jum'at, (05/11/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan kali ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, Abdul Rosyid. Selain itu turut menghadiri, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka beserta seluruh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Majalengka.
H. Agus Asri Sabana saat memberikan pengantar menyampaikan, tema RDK kali ini cukup menarik. "Tema RDK kali ini cukup menarik yakni Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilu, karena sebagaimana disampaikan Profesor Komarudin dari dulu hingga saat ini problematika penegakkan hukum tidak lepas dari hulunya." Ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan pemilu sebagai warisan reformasi harusnya berjalan lebih ideal.
Mengawali diskusi, Sutarno menyampaikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sangat kompleks. "Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sangat kompleks, salah satu persoalan yang ada yakni regulasi, seperti banyaknya pasal pidana pemilu yang sulit untuk diterapkan." Ungkapnya.
Ia juga mencontohkan, pasal pidana kampanye diluar jadwal tidak bisa diterapkan selama KPU tidak mengeluarkan keputusan berupa jadwal kampanye di media elektronik dan kampanye rapat umum. Sehingga pasal ini di kategorikan pasal beschikking.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rosyid menjelaskan gakkumdu hanya sebuah forum komunikasi dan tidak mandiri. "Sentra Gakkumdu hanyalah sebuah forum koordinasi dan bukan sebuah institusi mandiri yang berwenang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana dalam Pemilu 2019. Hal ini karena tidak ditemukannya satu norma pun pada Bagian Ketiga tentang Sentra Gakkumdu dalam Pasal 486 undang-undang pemilu yang menjelaskan apa saja kewenangan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu, apalagi kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan." Pungkasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3123,3124,3125,3126,3127,3128,3129" posts_number="8" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" title_text_color="#ffffff"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]