Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN PEMBELAJARAN SKPP DARING BERLANJUT

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.0.74" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section][et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Tahapan pertama, pembelajaran audio visual Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Dalam Jaringan (SKPP Daring) telah selesai. Antusiasme peserta cukup baik selama pembelajaran, bahkan saling membantu memperbaiki kendala masing-masing. Meskipun pada akhirnya ada seleksi alam.

Peserta yang lolos memenuhi kriteria kelulusan akan ikut dalam tahapan kedua, yakni pembelajaran melalui Diskusi Daring. Maka dari itu, Bawaslu Majalengka mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Diskusi SKPP Daring, Senin (01/06/2020).

Dilihat dari data yang dihimpun staf berwenang per 31 Mei 2020 pada pukul 18.30 WIB, dari total Peserta SKPP Daring sebanyak 140 orang, jumlah peserta yang login sebanyak 133 orang atau 95% peserta. Sisanya tidak login sama sekali.

Jumlah peserta yang login dan mengerjakan soal sebanyak 126 orang (data sesuai di website) atau 90% peserta. Sisanya hanya login tanpa mengerjakan soal, lalu mengundurkan diri. Ada pula yang hanya mengerjakan beberapa soal namun tidak mencapai nilai minimal kelulusan.

Jumlah peserta yang sudah Lulus mengerjakan sampai akhir tahapan pertama sebanyak 121 orang atau 86% peserta. Jumlah peserta yang nilainya 245 poin ke atas sebanyak 80 orang atau 57% peserta. Sisanya masih memenuhi batas minimal kelulusan. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri ada 1 orang. Sehingga total peserta yang lulus dan berhak mengikuti diskusi daring adalah 120 orang. Dengan rincian peserta laki-laki sebanyak 78 orang, dan perempuan sebanyak 4al2 orang.

Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana menerangkan, pelaksanaan diskusi SKPP daring dilaksanakan mulai tanggal 2-15 Juni 2020. Untuk Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada tanggal 5 Juni dan tanggal 10 Juni 2020. 

"Diharapkan peserta terus didorong agar aktif dalam mengikuti diskusi dan jangan sampai telat masuk ke zoom meeting. Selalu koordinasikan semuanya sehingga tidak ada celah yang menghambat dalam proses pelaksanaan diskusi SKPP Daring ini." Ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Dede Sukmayadi, Kepala Sekolah SKPP Bawaslu Majalengka menjelaskan bahwa kegiatan SKPP daring saat ini sudah masuk tahap kedua yaitu Diskusi Daring. Dimana pelaksanaan SKPP Daring terdiri dari 3 Tahapan, yaitu a) Pembelajaran Audio Visual, b) Diskusi Daring, dan c) Ujian Daring. Ketiga tahapan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan.

"Peserta SKPP yang mengikuti kegiatan masih bervariatif ada yang benar-benar mengikuti, ada juga yang masih setengah-setengah. Sehingga membutuhkan arahan dan masukkan pimpinan yang lain agar peserta SKPP daring ini menjadi lebih maksimal dalam mengikuti kegiatan." Terangnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Dede yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Majalengka, pimpinan bawaslu kabupaten/kota akan menjadi pengantar dan akan dikoordinasikan kembali siapa yang akan mengisi satu hari sebelum pelaksanaan.

"Akan dibuat grup WhatsApp. Pertanyaan yang akan dibahas dalam diskusi adalah pertanyaan yang telah dihimpun dari peserta. Namun nanti yang akan dijawab hanya 10 pertanyaan." Jelasnya.

Namun demikian Nana Rukmana, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Majalengka menambahkan, bahwa hal yang harus diperhatikan adalah notulensi. Jangan sampai notulen terpesona atau bengong sehingga ada bagian yang tidak tercatat.

"Untuk dokumentasi video dan screenshoot harus disiapkan dan dilakukan dengan baik. Pelaksanaan diskusi untuk panitia dilakukan secara bersama-sama di kantor." Imbuhnya.

Hal tersebut, sejalan dengan arahan Bawaslu Jabar sehari sebelumnya saat Rapat Koordinasi Bawaslu Jabar dengan Petugas Diskusi Daring Bawaslu kabupaten/kota, Minggu (31/05/2020).

Kepala Bagian PHL Bawaslu Jabar, Sandra Rachman menyampaikan, dikarenakan jumlah peserta banyak, kita membutuhkan pengaturan yang sangat disiplin untuk dijalankan bersama dalam mengatur room dan pertemuan. Sehingga seluruh peserta SKPP di Jawa Barat memiliki hak yang sama dalam melakukan diskusi dengan pimpinan Bawaslu Jabar.

"Bawaslu kabupaten/kota harus menetapkan siapa yang berhak mengikuti diskusi daring. Terutama bagi daerah dengan peserta yang sangat banyak, hal ini membutuhkan ketelitian yang lebih. Misalnya, Kabupaten Bekasi terdapat hampir 400-an peserta, maka peserta yang lulus pertama kali ditetapkan mengikuti room pertama. Demikian juga seterusnya." Kata pria yang akrab dipanggil Rachman.

Setelah ditetapkan pesertanya, lanjut Rachman, penanggung jawab (PJ) SKPP Daring Bawaslu kabupaten/kota harus membuat WA grup untuk memudahkan komunikasi dengan peserta. Mereka dijaring dan diabsen untuk memasuki grup WA diskusi daring.

"Kami meminta kepada PJ kabupaten/kota untuk menjadi host dan moderator karena PJ kabupaten/kota dipandang lebih mengenali peserta. Moderator bertugas memberikan pengantar diskusi, Bawaslu kabupaten/kota memberikan pengantar materi, Bawaslu provinsi memberikan pengantar materi, kemudian moderator memandu pertanyaan yang sudah dihimpun. Satu pertanyaan ditujukan untuk satu narasumber. Jika masih ada waktu, maka moderator memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya." Tegasnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubal Bawaslu Jabar, Andika menambahkan, kriteria untuk mengikuti diskusi daring, peserta harus mencapai nilai minimal 22 poin. WhatsApp grup pentingnya dibuat, maksimal 2 hari sebelum diskusi daring dimulai. Satu grup maksimal 95 orang. Jika kelulusan belum mencapai 95 orang, maka diurutkan peserta yang berhak mengikuti diskusi daring dari nilai tertinggi sampai nilai 22 poin. 

"Dalam pembagian room akan ada kabupaten/kota yang bergabung, karena peserta SKPP-nya tidak melebihi 95. Diskusi daring ini dimulai 2 Juni dan akan berakhir tanggal 15 Juni. Karena tahapan selanjutnya akan dimulai 15 Juni 2020, mohon kerjasamanya dari semuanya  mudah-mudahan tanggal 15 Juni sudah bisa menyelesaikan diskusi daring. Jika ada peserta yang belum melakukan diskusi daring hingga tanggal tersebut, maka akan dibuatkan diskusi daring secara tentatif." Jelasnya.

Sedangkan Kasubag Pengawasan dan Akreditasi Pemantau Bawaslu Jabar, Satrio menekankan jika ada masalah pada hari H, pada 1 jam atau 30 menit sebelumnya dipersilakan bagi peserta untuk mengecek kondisi jaringannya. Sehingga ketika ada kendala bisa langsung diinformasikan kepada PJ.

"Jangan sampai informasi kendala tersebut diterima pada saat diskusi telah selesai. Kalaupun terdapat kendala, bisa dibantu oleh PJ kabupaten/kota apakah bisa menggunakan fasilitas kabupaten/kota atau bantuan lain." Tandasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1318,1317,1319" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi