UPGRADE : “Potensi Pelanggaran Pendaftaran Pasangan Calon”
|
Dalam rangka peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Upgrade dengan tema “Potensi Pelanggaran Pendaftaran Pasangan Calon” secara luring di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Majalengka dan daring Via zoom Meeting, Senin (01/11/2021).
Dalam kegiatan Upgrade ke 7 ini hadir sebagai Narasumber Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, Abdul Rosyid
Mengawali diskusi, Abdul Rosyid menyampaikan Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, “Dalam koteks ini yang dibahas adalah potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati karena yang menjadi domain pengawasan kita adalah Pemilihan Kepala Daerah”, Terangnya.
Abdul Rosyid juga Menjelaskan bahwa hasil pengawasan pendaftaran calon yang terdapat dugaan pelanggaran dan atau pidana pemilihan ditetapkan sebagai temuan, “Dalam hal laporan hasil pengawasan mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
”. Jelasnya
Selanjutnya Abdul Rosyid juga menjelaskan Pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat 12 pasal terkait pidana pemilihan pada proses pendaftaran pasangan calon.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3082,3084,3083" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]