Lompat ke isi utama

Berita

Webkusi ORASI, “Electoral Juctice”

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Majalengka 7/9 — Serial Webkusi ORASI edisi keempat, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengusung tema “Electoral Justice Tentang Kepatuhan dan Penegakkan Hukum”. Diselenggarakan pada hari Senin, 07 September 2020 secara daring.

Diawali sambutan dan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana. Beliau menyatakan bahwa Electoral Justice berbicara tentang keadilan pemilu, tidak bisa dipisahkan dari tiga segmen, yaitu pertama sebagai Penyelenggara Pemilu, yang kedua sebagai Peserta Pemilu, yang ketiga sebagai Pemilih. “Diantara 3 Segmen itu memunculkan persoalan hukum dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya saat membuka webkusi ORASI.

Sesi diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber pertama, Anggota Bawaslu RI Periode 2012-2017, Daniel Zuchron, beliau memaparkan mengenai Hakikat Pelanggaran Pemilu. Bang Daniel, sapaan akrabnya, mengajak kita untuk melakukan lompatan pemikiran untuk memahami Penanganan Pelanggaran Pemilu dan harus menjumpai bukan hanya level presentasi, bukan hanya objek yang diketahui, dan bukan konseptual saja.

Dalam kesempatan yang sama Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Yusuf Kurnia menjelaskan penegakan hukum pemilu dalam pendekatan asas prioritas, bahwa keadilan lebih tinggi posisinya daripada kepastian hukum dan manfaat hukum. Selain itu juga dijelaskan terkait keberhasilan hukum dipengaruhi oleh faktor substansi, struktur, dan budaya.

Hal serupa diungkapkan oleh narasumber selanjutnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, Abdul Rosyid. Dalam mewujudkan pemilu yang bebas dan adil maka kepatuhan dan penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu dalam prespektif penanganan pelanggaran, hukum digunakan untuk memberikan sanksi yang jelas, konsisten dan efektif. "Karena kalau sanksi tidak ditegakkan maka akan menghasilkan lebih banyak pelanggaran dan konflik selama pelaksanaan pemilu." Ungkapnya mengakhiri diskusi.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1592,1595,1593,1594,1596,1591" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi