Lompat ke isi utama

Berita

Webkusi ORASI, Susun Strategi Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Masa Pandemi

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Majalengka 6/7— Serial Webkusi ORASI edisi kedua, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengusung tema “Strategi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Masa Pandemi Covid-19”. Diskusi kali ini resmi di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana diselenggarakan pada hari Senin, 06 Juli 2020 secara daring.

Dalam pembukaannya H. Agus merasa bangga dengan hadirnya tema diskusi kali ini, tema diskusi kali ini memberikan secercah harapan di tengah persoalan-persoalan daftar pemilih yang kerap kali menghantui kepemiluan kita, baik Pemilu ataupun Pemilukada. “Ini merupakan harapan besar bagaimana mewujudkan pemilu yang berkualitas. Tidak ada pemilu yang berkualitas, tidak ada pemilu yang demokratis tanpa adanya daftar pemilih yang benar dan bisa di pertanggung jawabkan.” Katanya dalam pembukaan webkusi ORASI.

Dalam kesempatan yang sama Alan Barok Ulumudin Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka selaku pengantar diskusi, mengutip adagium dari Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. “Kita mungkin saja menggelar pemilu tanpa harus memenuhi nilai-nilai demokratis, tetapi kita tidak bisa mengaku berdemokrasi jika tidak menggelar pemilu.” Ungkapnya memulai pengantar diskusi kali inu. Selanjutnya Alan menjelaskan bahwa Daftar Pemilih merupakan salah satu elemen penting yang menjadi tolak ukur kualitas pemilu, karena hanya dengan Daftar Pemilih yang berkualitas akan menghasilkan Pemilu yang berkualitas pula.

Dalam Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang sudah berpengalaman dalam dunia kepemiluan, Anggota Bawaslu Jawa Barat - Kordinator Divisi Pengawasan Zaki Hilmi, Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka - Dede Sukmayadi, dan Akademisi yang juga pernah menjabat Anggota KPU Majalengka tahun 2013-2018, H. Diding Bajuri.

Dalam mengawali diskusi, Zaki Hilmi menyampaikan bahwa DPB perlu merujuk dahulu terhadap 2 hal tentang substansi dari Demokrasi, yaitu menyangkut Popular Control (Kedaulatan rakyat, perlindungan terhadap pemilih masyarakat selaku pemilik kedaulatan tersebut), Politic Equality (Perlakuan setara untuk Peserta Pemilu, Gabungan Parpol, atau calon perseorangan). Selanjutnya Zaki Hilmi menjelaskan bahwa Jawa Barat memiliki 35 juta jiwa yamg merupakan jumlah terbanyak di Indonesia. Merujuk bagaimana hak pilih itu disebut dalam pasal 2 ayat 1 UU HAM merupakan bagian dari UU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hak dipilih dan memilih. Terkait dengan Pemutakhiran data Pemilih ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Zaki Hilmi Memberikan Apresiasi atas terselenggaranya Webkusi Orasi yang di adakan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka. Mengakhiri Sesi diskusi Zaki Hilmi menuturkan, mengawal Demokrasi diawali dengan mengawal kualitas itu sendiri, Hak Konstitusi warga dari DPB tersebut. Tidak ada warga Negara yang tidak masuk DPT, tapi juga tidak adanya nama saja yang kita lindungi, tetapi juga data-data yang ada didalamnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dede Sukmayadi selaku narasumber yang kedua menyatakan bahwa tujuan DPB yaitu memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya. Selanjutnya Dede Sukmayadi Menjelaskan sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk kabupaten/kota yang tidak mengikuti Pilkada serentak tahun 2020 melakukan pengawasan Pemutakhiran DPB secara berekelanjutan yang berpedoman kepada Surat Dinas KPU Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 terebut.

Narasumber Lainnya, H. Diding Bajuri, menjelaskan bahwa Data Pemilih adalah data yang dinamis, bahwa setidaknya ada 4 vaktor yang mempengaruhi Data Pemilih yaitu Pertilitas (Kelahiran), Mortalitas (Kematian), Mobilitas (Perpindahan dan Perubahan Setatus). Selanjutnya H. Diding Bajuri juga menjelaskan, untuk proses pemutakhiran Data Pemilih yang hanya mengunjungi Ketua RT tidak perlu tatap muka “door to door” di masa pandemi ini merupakan potensi atau starting point kelemahan dalam pemutakhiran Daftar Pemilih. “Jadi tugas kita semua bukan hanya Penyelenggara Pemilu, bahwa Data Pemilih kita bantu bersama sesuai dengan Tupoksi nya masing-masing.” Pungkasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1386,1384,1383,1380,1382,1387,1385,1381" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi
SDM & Organisasi